Pemenang Pilkada Talaud digugat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip dan Petrus Tuange digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Sherly Tjanggulung-Frans Carlos Udang.
Kemenangan Sri- Petrus dianggap cacat hukum lantaran tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. "Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menerbitkan surat keputusan (SK) untuk pasangan calon Sherly-Frans sebagai bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2013," ujar Kuasa hukum Sherly-Frans, Bonifasius Gunung, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Minggu 26 Januari 2014 malam.
Dia menilai, Sri-Petrus tidak memenuhi syarat minimal dukungan 15 persen pencalonan. Hal itu terkait adanya dukungan ganda.
Persoalan ini bermula dari dualisme dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terhadap Sri-Petrus. Pasangan calon tersebut didukung oleh DPP partai tersebut, sedangkan DPD mendukung sekaligus mengusung pasangan calon Noldi Tuwolu dan Irene B Riung.
"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memutuskan Noldi Tuwoliu dan Irene B Riung yang berhak mendapatkan dukungan PPRN. Sebab pasangan tersebut didukung oleh DPD PPRN sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota," tutur Bonafasius.
Dia mengatakan, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud sudah beberapa kali disidangkan di MK. Sesuai jadwal, pada Rabu (29/1/14) MK akan memutuskan PHPU tersebut.
Kemenangan Sri- Petrus dianggap cacat hukum lantaran tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. "Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menerbitkan surat keputusan (SK) untuk pasangan calon Sherly-Frans sebagai bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2013," ujar Kuasa hukum Sherly-Frans, Bonifasius Gunung, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Minggu 26 Januari 2014 malam.
Dia menilai, Sri-Petrus tidak memenuhi syarat minimal dukungan 15 persen pencalonan. Hal itu terkait adanya dukungan ganda.
Persoalan ini bermula dari dualisme dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terhadap Sri-Petrus. Pasangan calon tersebut didukung oleh DPP partai tersebut, sedangkan DPD mendukung sekaligus mengusung pasangan calon Noldi Tuwolu dan Irene B Riung.
"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memutuskan Noldi Tuwoliu dan Irene B Riung yang berhak mendapatkan dukungan PPRN. Sebab pasangan tersebut didukung oleh DPD PPRN sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota," tutur Bonafasius.
Dia mengatakan, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud sudah beberapa kali disidangkan di MK. Sesuai jadwal, pada Rabu (29/1/14) MK akan memutuskan PHPU tersebut.
(rsa)