Pemenang Pilkada Talaud digugat ke MK

Senin, 27 Januari 2014 - 09:36 WIB
Pemenang Pilkada Talaud...
Pemenang Pilkada Talaud digugat ke MK
A A A
Sindonews.com - Pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Manalip dan Petrus Tuange digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Sherly Tjanggulung-Frans Carlos Udang.

Kemenangan Sri- Petrus dianggap cacat hukum lantaran tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati. "Pemohon memohon kepada MK agar memerintahkan KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menerbitkan surat keputusan (SK) untuk pasangan calon Sherly-Frans sebagai bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2013," ujar Kuasa hukum Sherly-Frans, Bonifasius Gunung, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Minggu 26 Januari 2014 malam.

Dia menilai, Sri-Petrus tidak memenuhi syarat minimal dukungan 15 persen pencalonan. Hal itu terkait adanya dukungan ganda.

Persoalan ini bermula dari dualisme dukungan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) terhadap Sri-Petrus. Pasangan calon tersebut didukung oleh DPP partai tersebut, sedangkan DPD mendukung sekaligus mengusung pasangan calon Noldi Tuwolu dan Irene B Riung.

"Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memutuskan Noldi Tuwoliu dan Irene B Riung yang berhak mendapatkan dukungan PPRN. Sebab pasangan tersebut didukung oleh DPD PPRN sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat kabupaten/kota," tutur Bonafasius.

Dia mengatakan, sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud sudah beberapa kali disidangkan di MK. Sesuai jadwal, pada Rabu (29/1/14) MK akan memutuskan PHPU tersebut.
(rsa)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
52 menit yang lalu
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
3 jam yang lalu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
4 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
4 jam yang lalu
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
6 jam yang lalu
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
6 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved