115 PNS di Sleman batal pensiun
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dipastikan akan memperpanjang masa dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki masa pensiun mulai Februari tahun ini.
Kepastian itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun (BUP), pada 17 Januari sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksana UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, dengan pemberlakukan UU ASN tersebut, mulai Februari hingga Juni tercatat, ada 115 PNS non guru di lingkungan Pemkab Sleman yang ditunda pensiunnya. Yaitu untuk eselon III ke bawah dari 56 menjadi 58, dan untuk eselon II ke atas dari 58 menjadi 60.
”Sedangkan untuk PNS guru, apakah ada perubahan atau tidak masih menunggu aturan pelaksaannya. Saat ini, usia PNS guru adalah 60 tahun,” ungkap Iswoyo, kepada wartawan, Jumat (24/1/2014).
Iswoyo menjelaskan, surat dari BKN memberikan kepastian kepada PNS yang masih bingung tentang masa pensiunnya. Terutama yang masuk diperpanjang atau tidak. Untuk itu, BKD mengundang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan PNS yang tahun ini pensiun soal masalah tersebut. Termasuk soal gaji.
”Ini penting, sebab untuk daftar gaji sesuai aturan harus dibuat dua bulan sebelumnya. Sehingga dengan SKPD segera membuat daftar gaji bagi PNS yang diperpanjang dinasnya tersebut,” paparnya.
Menurut Iswoyo, dengan perpanjangan usia pensiun ini, selain tidak akan melakukan pemberkasan pensiun selama dua tahun, kecuali untuk PNS guru. Adanya perpanjangan usia pensiun ini dapat mengatasi berkurangnya jumlah PNS di Sleman. Sebab sejak diberlakukannya moratorium tiga tahun lalu, Sleman belum pernah menerima PNS.
Sehingga, jumlahnya terus berkurang. Sebelum ada moratorium jumlah PNS sekitar 13 ribu, sekarang jumlah PNS tinggal 11.592 orang.
”Untuk PNS guru kami tetap melakukan pemberkasan pensiun. Untuk guru rata-rata yang pensiun antara 30-35 per bulan. Sehingga untuk guru tetap kekurangan,” katanya.
Kepastian itu diketahui setelah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengeluarkan surat nomor K.26-30/V.7-3/99 tentang batas usia pensiun (BUP), pada 17 Januari sebagai petunjuk teknis (juknis) pelaksana UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, dengan pemberlakukan UU ASN tersebut, mulai Februari hingga Juni tercatat, ada 115 PNS non guru di lingkungan Pemkab Sleman yang ditunda pensiunnya. Yaitu untuk eselon III ke bawah dari 56 menjadi 58, dan untuk eselon II ke atas dari 58 menjadi 60.
”Sedangkan untuk PNS guru, apakah ada perubahan atau tidak masih menunggu aturan pelaksaannya. Saat ini, usia PNS guru adalah 60 tahun,” ungkap Iswoyo, kepada wartawan, Jumat (24/1/2014).
Iswoyo menjelaskan, surat dari BKN memberikan kepastian kepada PNS yang masih bingung tentang masa pensiunnya. Terutama yang masuk diperpanjang atau tidak. Untuk itu, BKD mengundang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan PNS yang tahun ini pensiun soal masalah tersebut. Termasuk soal gaji.
”Ini penting, sebab untuk daftar gaji sesuai aturan harus dibuat dua bulan sebelumnya. Sehingga dengan SKPD segera membuat daftar gaji bagi PNS yang diperpanjang dinasnya tersebut,” paparnya.
Menurut Iswoyo, dengan perpanjangan usia pensiun ini, selain tidak akan melakukan pemberkasan pensiun selama dua tahun, kecuali untuk PNS guru. Adanya perpanjangan usia pensiun ini dapat mengatasi berkurangnya jumlah PNS di Sleman. Sebab sejak diberlakukannya moratorium tiga tahun lalu, Sleman belum pernah menerima PNS.
Sehingga, jumlahnya terus berkurang. Sebelum ada moratorium jumlah PNS sekitar 13 ribu, sekarang jumlah PNS tinggal 11.592 orang.
”Untuk PNS guru kami tetap melakukan pemberkasan pensiun. Untuk guru rata-rata yang pensiun antara 30-35 per bulan. Sehingga untuk guru tetap kekurangan,” katanya.
(san)