Wanita India selundupkan sabu 1,7 kilo ke Surabaya
A
A
A
Sindonews.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1,7 kilogram dari seorang perempuan asal India berinisial MR (40).
Penumpang pesawat Cathay Pacific (CX 781) ini dibekuk di Bandara International Juanda Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray. Sabu disembunyikan di dalam koper pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray, ada yang mencurigakan. Makanya, tas bawaannya langsung dibongkar oleh petugas pemeriksaan," kata Kepala KPPBC Juanda Iwan Heriawan, Kamis (23/1/2014).
Selain terlihat dari sinar X-Ray, sabu juga tercium anjing pelacak. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.
Barang haram tersebut, disembunykan di dinding koper yang dibawa MR, dibungkus dalam beberapa kantong plastik dengan total berat lebih dari 1,7 kilogram senilai Rp2,3 miliar.
"Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena barang bukti lebih dari lima gram, maka tersangka bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu itu dari tetangga yang sudah lama dikenalnya yang menurut informasi adalah seorang warga Nigeria.
Kasie Tahanan dan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Subagyono menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif apakah tersangka merupakan salah satu jaringan sabu dari Nigeria.
"Kami masih mendalami. Nantinya sabu ini akan dikirimkan ke mana, serta jaringan masih kita dalami," pungkasnya.
Penumpang pesawat Cathay Pacific (CX 781) ini dibekuk di Bandara International Juanda Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray. Sabu disembunyikan di dalam koper pelaku.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan X-Ray, ada yang mencurigakan. Makanya, tas bawaannya langsung dibongkar oleh petugas pemeriksaan," kata Kepala KPPBC Juanda Iwan Heriawan, Kamis (23/1/2014).
Selain terlihat dari sinar X-Ray, sabu juga tercium anjing pelacak. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya ditemukan kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.
Barang haram tersebut, disembunykan di dinding koper yang dibawa MR, dibungkus dalam beberapa kantong plastik dengan total berat lebih dari 1,7 kilogram senilai Rp2,3 miliar.
"Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun dan denda Rp10 miliar. Karena barang bukti lebih dari lima gram, maka tersangka bisa dipidana mati atau penjara seumur hidup," tambahnya.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sabu itu dari tetangga yang sudah lama dikenalnya yang menurut informasi adalah seorang warga Nigeria.
Kasie Tahanan dan Barang Bukti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur Subagyono menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif apakah tersangka merupakan salah satu jaringan sabu dari Nigeria.
"Kami masih mendalami. Nantinya sabu ini akan dikirimkan ke mana, serta jaringan masih kita dalami," pungkasnya.
(san)