Mantan Bupati Trenggalek Suharto ditetapkan tersangka

Senin, 20 Januari 2014 - 18:58 WIB
Mantan Bupati Trenggalek...
Mantan Bupati Trenggalek Suharto ditetapkan tersangka
A A A
Sindonews.com - Mantan Bupati Trenggalek Suharto ditetapkan sebagai tersangka korupsi PDAM senilai Rp750 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kepala daerah periode 2005-2010 tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang berakibat ruginya keuangan negara sebesar Rp450 juta.

"Dari keterangan saksi, dikaitkan dokumen dan keterangan para ahli, mulai hari ini (20/1) mantan Bupati Trenggalek berinisial S (Suharto) kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Senin (20/1/2014).

Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto, Sumaji serta Sumali yang merupakan rekanan (kontraktor) pelaksana proyek.

Menurut Adianto, kasus penyelewengan uang negara terjadi pada tahun 2007. Pemkab Trenggalek menggelontorkan dana sebesar Rp4,5 miliar dari pos penyertaan modal. Saat itu, PDAM tidak memiliki dana.

Atas perintah Suharto selaku kepala daerah, anggaran yang terkucur digunakan untuk pembukaan akses jalan, termasuk pengadaan pipanisasi di wilayah Kecamatan Bendungan.

"Nilai proyek itu sendiri sebesar Rp750 juta," terang Adianto.

Perbuatan melawan hukum terjadi ketika proyek fisik yang berjalan tidak melalui prosedur tender lelang. Pada konteks ini, Suharto memilih menunjuk rekanan yang merupakan koleganya.

Kasi Intel Kejari Trenggalek Indi Premadasa menambahkan, dalam kontrak kerja sama antara pemkab dan rekanan tersebut juga tidak menyebut nilai pekerjaan.

Alokasi anggaran baru ditetapkan setelah proyek selesai dikerjakan. Selain itu nilai proyek yang terealisasi diduga telah digelembungkan (mark up).

"Penetapan tersangka baru (Suharto) ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan," jelasnya. Secara teknis, penyidik membagi penanganan kasus ke dalam empat berkas perkara.

Kecuali berkas tersangka Suharto, tiga berkas tersangka sebelumnya telah siap dilimpahkan (P21) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Diperkirakan awal bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," pungkasnya.

Seperti diketahui, Kejari Trenggalek sebelumnya juga mengantarkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Saniman Akbar Abbas sebagai terpidana kasus pemotongan uang perjalanan dinas anggota dewan.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
2 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
3 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
3 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
3 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
3 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved