Mantan Bupati Trenggalek Suharto ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Bupati Trenggalek Suharto ditetapkan sebagai tersangka korupsi PDAM senilai Rp750 juta oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).
Kepala daerah periode 2005-2010 tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang berakibat ruginya keuangan negara sebesar Rp450 juta.
"Dari keterangan saksi, dikaitkan dokumen dan keterangan para ahli, mulai hari ini (20/1) mantan Bupati Trenggalek berinisial S (Suharto) kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Senin (20/1/2014).
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto, Sumaji serta Sumali yang merupakan rekanan (kontraktor) pelaksana proyek.
Menurut Adianto, kasus penyelewengan uang negara terjadi pada tahun 2007. Pemkab Trenggalek menggelontorkan dana sebesar Rp4,5 miliar dari pos penyertaan modal. Saat itu, PDAM tidak memiliki dana.
Atas perintah Suharto selaku kepala daerah, anggaran yang terkucur digunakan untuk pembukaan akses jalan, termasuk pengadaan pipanisasi di wilayah Kecamatan Bendungan.
"Nilai proyek itu sendiri sebesar Rp750 juta," terang Adianto.
Perbuatan melawan hukum terjadi ketika proyek fisik yang berjalan tidak melalui prosedur tender lelang. Pada konteks ini, Suharto memilih menunjuk rekanan yang merupakan koleganya.
Kasi Intel Kejari Trenggalek Indi Premadasa menambahkan, dalam kontrak kerja sama antara pemkab dan rekanan tersebut juga tidak menyebut nilai pekerjaan.
Alokasi anggaran baru ditetapkan setelah proyek selesai dikerjakan. Selain itu nilai proyek yang terealisasi diduga telah digelembungkan (mark up).
"Penetapan tersangka baru (Suharto) ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan," jelasnya. Secara teknis, penyidik membagi penanganan kasus ke dalam empat berkas perkara.
Kecuali berkas tersangka Suharto, tiga berkas tersangka sebelumnya telah siap dilimpahkan (P21) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Diperkirakan awal bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Trenggalek sebelumnya juga mengantarkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Saniman Akbar Abbas sebagai terpidana kasus pemotongan uang perjalanan dinas anggota dewan.
Kepala daerah periode 2005-2010 tersebut dianggap telah menyalahgunakan wewenang yang berakibat ruginya keuangan negara sebesar Rp450 juta.
"Dari keterangan saksi, dikaitkan dokumen dan keterangan para ahli, mulai hari ini (20/1) mantan Bupati Trenggalek berinisial S (Suharto) kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDAM," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto, Senin (20/1/2014).
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek Suprapto, Sumaji serta Sumali yang merupakan rekanan (kontraktor) pelaksana proyek.
Menurut Adianto, kasus penyelewengan uang negara terjadi pada tahun 2007. Pemkab Trenggalek menggelontorkan dana sebesar Rp4,5 miliar dari pos penyertaan modal. Saat itu, PDAM tidak memiliki dana.
Atas perintah Suharto selaku kepala daerah, anggaran yang terkucur digunakan untuk pembukaan akses jalan, termasuk pengadaan pipanisasi di wilayah Kecamatan Bendungan.
"Nilai proyek itu sendiri sebesar Rp750 juta," terang Adianto.
Perbuatan melawan hukum terjadi ketika proyek fisik yang berjalan tidak melalui prosedur tender lelang. Pada konteks ini, Suharto memilih menunjuk rekanan yang merupakan koleganya.
Kasi Intel Kejari Trenggalek Indi Premadasa menambahkan, dalam kontrak kerja sama antara pemkab dan rekanan tersebut juga tidak menyebut nilai pekerjaan.
Alokasi anggaran baru ditetapkan setelah proyek selesai dikerjakan. Selain itu nilai proyek yang terealisasi diduga telah digelembungkan (mark up).
"Penetapan tersangka baru (Suharto) ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan," jelasnya. Secara teknis, penyidik membagi penanganan kasus ke dalam empat berkas perkara.
Kecuali berkas tersangka Suharto, tiga berkas tersangka sebelumnya telah siap dilimpahkan (P21) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Diperkirakan awal bulan depan sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejari Trenggalek sebelumnya juga mengantarkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Saniman Akbar Abbas sebagai terpidana kasus pemotongan uang perjalanan dinas anggota dewan.
(lns)