Kepala desa di Garut wajib belajar akuntansi
A
A
A
Sindonews.com - Kepala desa di Kabupaten Garut, diwajibkan untuk mempelajari akuntansi. Bupati Garut Agus Hamdani mengatakan, peran dan tanggung jawab kepala desa menjadi penyebab setiap kepala desa mempelajari ilmu itu.
“Perubahan zaman membuat peran dan tanggung jawab kepala desa di masa yang akan datang menjadi semakin berat. Kepala desa harus dapat melakukan peningkatan kemampuan dan kualitas dirinya,” kata Agus, Sabtu (18/1/2014).
Menurut Agus, dengan diberlakukannya UU Desa, ke depan setiap desa akan mendapatkan dana APBN sebesar 10 persen dari anggaran perimbangan kabupaten atau kota. Oleh karena itulah, setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi untuk dapat mengelola dana tersebut.
“Dana dari APBN ini tentu dapat digunakan untuk pembangunan desa masing-masing. Namun bila kepala desa tidak mengerti cara mengelolanya, mengatur, dan menggunakannya sesuai dengan ilmu, maka dana tersebut akan terhamburkan begitu saja. Konsekuensi bila ada kekeliruan, kepala desa dapat terjebak dalam kasus korupsi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ilmu akuntansi ini juga diharapkan dapat dipelajari oleh setiap perangkat desa lainnya.
“Bila anggaran tersebut mulai dicairkan, maka secara langsung seorang kepala desa juga akan bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen. Nanti tidak akan ada lagi alasan kepala desa tidak mengerti cara mengelola keuangan,” tukasnya.
“Perubahan zaman membuat peran dan tanggung jawab kepala desa di masa yang akan datang menjadi semakin berat. Kepala desa harus dapat melakukan peningkatan kemampuan dan kualitas dirinya,” kata Agus, Sabtu (18/1/2014).
Menurut Agus, dengan diberlakukannya UU Desa, ke depan setiap desa akan mendapatkan dana APBN sebesar 10 persen dari anggaran perimbangan kabupaten atau kota. Oleh karena itulah, setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi untuk dapat mengelola dana tersebut.
“Dana dari APBN ini tentu dapat digunakan untuk pembangunan desa masing-masing. Namun bila kepala desa tidak mengerti cara mengelolanya, mengatur, dan menggunakannya sesuai dengan ilmu, maka dana tersebut akan terhamburkan begitu saja. Konsekuensi bila ada kekeliruan, kepala desa dapat terjebak dalam kasus korupsi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, ilmu akuntansi ini juga diharapkan dapat dipelajari oleh setiap perangkat desa lainnya.
“Bila anggaran tersebut mulai dicairkan, maka secara langsung seorang kepala desa juga akan bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen. Nanti tidak akan ada lagi alasan kepala desa tidak mengerti cara mengelola keuangan,” tukasnya.
(san)