Penerapan pasal TPPU teradap Rina terburu-buru
A
A
A
Sindonews.com – Penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Bupati Karanganyar yang juga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar Rina Iriani dinilai terburu-buru.
Pasalnya, belum tentu Rina benar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu ditegaskan Muhammad Taufik selaku kuasa hukum Rina.
Dia menduga jaksa ingin merekayasa kasus tersebut untuk menjebloskan kliennya itu ke dalam penjara.
“Sepertinya pihak Kejati benar-benar ingin menjebloskan klien kami ke penjara dengan berbagai cara. Menurut saya itu terlalu terburu-buru, mengingat perkara pertama klien kami juga belum selesai. Dia juga belum tentu terbukti bersalah,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Taufik menambahkan, untuk menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus TPPU harus memiliki bukti-bukti formal yang kuat. Selama ini, berbagai alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dianggapnya tidak kuat dan tidak terkait dengan Rina.
“Dari ratusan alat bukti yang diperiksa dalam pemeriksaan, sudah jelas bahwa itu tidak ada kaitannya dengan ibu Rina. Seharusnya alat bukti itu diaudit dulu keabsahannya. Saya menilai semua itu hanyalah rekayasa untuk menjerat klien kami,” imbuhnya.
Taufik menduga ada skenario besar yang dilakukan oleh segelintir orang untuk menjerat Rina. Sebab selama menjabat selama 10 tahun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dirinya bersih.
“Kami menduga ada rekayasa, meski begitu kami selaku kuasa hukum akan selalu siap menghadapinya. Sebab kami yakin klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan jika pernyataan dari pengacara Rina merupakan hal yang wajar.
Namun begitu, Kejati telah memiliki bukti-bukti yang kuat dalam menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
“Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka itu tidak gampang, kita perlu melakukan penyelidikan secara mendalam. Mengenai jeratan pasal TPPU, kami telah memiliki bukti yang kuat dan dapat digunakan untuk menjerat tersangka, salah satunya ratusan kuitansi yang kami duga untuk mengalirkan uang itu,” kata dia.
Eko menambahkan, setelah menetapkan Rina sebagai tersangka pencucian uang, pihaknya langsung menyita beberapa aset mantan orang nomor satu di Karanganyar itu.
Saat ini, sudah ada beberapa sertifikat barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang telah diamankan.
“Mengenai jumlahnya kami belum bisa memastikan berapa, yang jelas sampai sekarang kami masih melakukan pencarian aset milik tersangka,” imbuhnya.
Tidak cukup hanya di situ, pihaknya terus melakukan pencarian aset-aset milik Rina untuk disita. Kemarin, pihak Kejati menurunkan tim untuk menggeledah kediaman Rina.
“Selain mencari alat bukti tambahan, penggeledahan itu juga untuk mencari asset milik tersangka (Rina) lainnya,” ujarnya.
Mengenai aliran dana, Eko tidak dapat menyebutkan ke mana saja dana itu mengalir. Yang jelas, pihak Kejati memiliki bukti berupa ratusan kuitansi yang diduga digunakan Rina untuk mengalirkan dana sebesar Rp18,4 miliar itu kepada beberapa pihak.
Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke Rina Center, organisasi yang dibentuk untuk pemenangan Rina Iriani dan Wakilnya Paryono dalam Pilkada Karanganyar tahun 2008.
Tidak hanya itu, diduga uang tersebut juga mengalir ke beberapa partai politik, seperti PAN, PPP, PKB, PDIP, Partai Pelopor, Partai Demokrat dan PKS. Bahkan, petinggi parpol tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati terkait aliran dana itu.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus ini. Jika terbukti, maka akan ada tersangka baru yang terlibat dalam TPPU ini selain Rina,” pungkas Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rina ditetapkan sebagai tersangka baru Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Kejati Jateng pada Rabu (8/1) kemarin.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Babul Khoir Harahap bernomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014 itu.
Pasalnya, belum tentu Rina benar terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu ditegaskan Muhammad Taufik selaku kuasa hukum Rina.
Dia menduga jaksa ingin merekayasa kasus tersebut untuk menjebloskan kliennya itu ke dalam penjara.
“Sepertinya pihak Kejati benar-benar ingin menjebloskan klien kami ke penjara dengan berbagai cara. Menurut saya itu terlalu terburu-buru, mengingat perkara pertama klien kami juga belum selesai. Dia juga belum tentu terbukti bersalah,” ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin.
Taufik menambahkan, untuk menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus TPPU harus memiliki bukti-bukti formal yang kuat. Selama ini, berbagai alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan dianggapnya tidak kuat dan tidak terkait dengan Rina.
“Dari ratusan alat bukti yang diperiksa dalam pemeriksaan, sudah jelas bahwa itu tidak ada kaitannya dengan ibu Rina. Seharusnya alat bukti itu diaudit dulu keabsahannya. Saya menilai semua itu hanyalah rekayasa untuk menjerat klien kami,” imbuhnya.
Taufik menduga ada skenario besar yang dilakukan oleh segelintir orang untuk menjerat Rina. Sebab selama menjabat selama 10 tahun, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap dirinya bersih.
“Kami menduga ada rekayasa, meski begitu kami selaku kuasa hukum akan selalu siap menghadapinya. Sebab kami yakin klien kami tidak bersalah,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kasie Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jateng Eko Suwarni mengatakan jika pernyataan dari pengacara Rina merupakan hal yang wajar.
Namun begitu, Kejati telah memiliki bukti-bukti yang kuat dalam menetapkan Rina sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
“Untuk menentukan seseorang menjadi tersangka itu tidak gampang, kita perlu melakukan penyelidikan secara mendalam. Mengenai jeratan pasal TPPU, kami telah memiliki bukti yang kuat dan dapat digunakan untuk menjerat tersangka, salah satunya ratusan kuitansi yang kami duga untuk mengalirkan uang itu,” kata dia.
Eko menambahkan, setelah menetapkan Rina sebagai tersangka pencucian uang, pihaknya langsung menyita beberapa aset mantan orang nomor satu di Karanganyar itu.
Saat ini, sudah ada beberapa sertifikat barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang telah diamankan.
“Mengenai jumlahnya kami belum bisa memastikan berapa, yang jelas sampai sekarang kami masih melakukan pencarian aset milik tersangka,” imbuhnya.
Tidak cukup hanya di situ, pihaknya terus melakukan pencarian aset-aset milik Rina untuk disita. Kemarin, pihak Kejati menurunkan tim untuk menggeledah kediaman Rina.
“Selain mencari alat bukti tambahan, penggeledahan itu juga untuk mencari asset milik tersangka (Rina) lainnya,” ujarnya.
Mengenai aliran dana, Eko tidak dapat menyebutkan ke mana saja dana itu mengalir. Yang jelas, pihak Kejati memiliki bukti berupa ratusan kuitansi yang diduga digunakan Rina untuk mengalirkan dana sebesar Rp18,4 miliar itu kepada beberapa pihak.
Sebagian dana tersebut diduga mengalir ke Rina Center, organisasi yang dibentuk untuk pemenangan Rina Iriani dan Wakilnya Paryono dalam Pilkada Karanganyar tahun 2008.
Tidak hanya itu, diduga uang tersebut juga mengalir ke beberapa partai politik, seperti PAN, PPP, PKB, PDIP, Partai Pelopor, Partai Demokrat dan PKS. Bahkan, petinggi parpol tersebut juga telah diperiksa oleh penyidik Kejati terkait aliran dana itu.
“Kami akan terus melakukan penyidikan dan pendalaman kasus ini. Jika terbukti, maka akan ada tersangka baru yang terlibat dalam TPPU ini selain Rina,” pungkas Eko.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rina ditetapkan sebagai tersangka baru Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Kejati Jateng pada Rabu (8/1) kemarin.
Penetapan itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Babul Khoir Harahap bernomor Print: 01/O.3/F.d.2/01/2014 itu.
(lns)