MUI prihatin jilbab dilarang di sekolah
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Denpasar KH Musthofa Al Amin, menyatakan keprihatinan atas munculnya kasus pelarangan penggunaan pakaian jilbab bagi siswi di sekolah.
Peristiwa yang dialami Anita, Siswa Kelas XI SMA 2 Denpasar, yang diminta pindah sekolah lantaran kukuh memakai jilbab menyita banyak perhatian masyarakat, tak terk4ecuali MUI.
"Kami sangat prihatin, ada sebuah institusi di negeri yang berdasarkan Pancasila dan menjunjung hak asasi manusia, sampai sekerdil itu cara berpikirnya," tegas Musthofa saat dihubungi, Rabu 8 Januari 2014.
Apalagi, hal itu terjadi di institusi pendidikan yang berada di garda terdepan dalam mencetak pribadi dan membangun manusia Indonesia seutuhnya.
"Saya pikir kita harus tunjukkan sikap kecaman kepada siapapun terhadap siapa saja yang tidak menghargai hak asasi manusia," tukasnya.
Apalagi, secara nasional ketentuan soal berpakaian itu tidak ada larangan, termasuk untuk kepentingan di pendidikan.
"Di KTP saja (jilbab) tidak dilarang, di paspor juga tidak ada larangan. Hal itu menandakan bukti bahwa berpakaian jilbab itu bagian dari hak asasi manusia dan dilindungi oleh konstitusi," tukasnya.
Maka itu, diapun berharap agar setiap orang atau institusi yang memiliki cara pandang sempit mesti diberikan lagi penataran dan pemahaman tentang wawasan kebangsaannnya.
"Jadi, tidak bisa mengatasnamakan aturan dan berdalih kearifan lokal kemudian justru menabrak aturan di atasnya. Kearifan lokal yang mana," tutupnya.
Baca:
Larangan jilbab di sekolah pukul psikologis siswi
Peristiwa yang dialami Anita, Siswa Kelas XI SMA 2 Denpasar, yang diminta pindah sekolah lantaran kukuh memakai jilbab menyita banyak perhatian masyarakat, tak terk4ecuali MUI.
"Kami sangat prihatin, ada sebuah institusi di negeri yang berdasarkan Pancasila dan menjunjung hak asasi manusia, sampai sekerdil itu cara berpikirnya," tegas Musthofa saat dihubungi, Rabu 8 Januari 2014.
Apalagi, hal itu terjadi di institusi pendidikan yang berada di garda terdepan dalam mencetak pribadi dan membangun manusia Indonesia seutuhnya.
"Saya pikir kita harus tunjukkan sikap kecaman kepada siapapun terhadap siapa saja yang tidak menghargai hak asasi manusia," tukasnya.
Apalagi, secara nasional ketentuan soal berpakaian itu tidak ada larangan, termasuk untuk kepentingan di pendidikan.
"Di KTP saja (jilbab) tidak dilarang, di paspor juga tidak ada larangan. Hal itu menandakan bukti bahwa berpakaian jilbab itu bagian dari hak asasi manusia dan dilindungi oleh konstitusi," tukasnya.
Maka itu, diapun berharap agar setiap orang atau institusi yang memiliki cara pandang sempit mesti diberikan lagi penataran dan pemahaman tentang wawasan kebangsaannnya.
"Jadi, tidak bisa mengatasnamakan aturan dan berdalih kearifan lokal kemudian justru menabrak aturan di atasnya. Kearifan lokal yang mana," tutupnya.
Baca:
Larangan jilbab di sekolah pukul psikologis siswi
(rsa)