MUI: Gafatar organisasi terlarang di Poso
A
A
A
Sindonews.com - Banyak warga Poso, Sulawesi Tengah, saat ini merasa resah dengan keberadaan kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Hal itu lantaran Gafatar menyebut jika semua agama di muka bumi ini sama. Organisasi ini juga melarang setiap individu terutama umat Islam mengaji serta mengucapkan salam.
Atas kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso akhirnya angkat bicara dan langsung menemui pengurus Gafatar terkait keberadaannya. Pertemuan itu dilakukan bersama sejumlah tokoh muslim di wilayah tersebut.
"Kami tegaskan, Gafatar sebagai organisasi sesat dan menyesatkan serta terlarang di Kabupaten Poso. Ajaran Gafatar ini di luar Islam. Syahadatnya sudah berubah. Mereka melarang kegiatan salat, melarang mengaji, melarang ppuasa dan haji, ini jelas sesat," ungkap Ketua MUI Kabupaten Poso Ustaz Arifin Tuamaka, Selasa 8 Januari 2014.
Menurutnya, berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2007, jelas kelompok Gafatar merupakan kelompok sesat dan harus dihilangkan dari Indonesia.
Pertemuan dengan menghadirkan sejumlah pengikut Gafatar di Kantor Kecamatan Poso Pesisir memang terpantau berlangsung dalam suasana yang sedikit panas. Bahkan, seorang pengikut Gafatar sempat ditempeleng seorang warga hingga kemudian yang bersangkutan diamankan oleh polisi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Poso Sugianto Khaemuddin menyerukan, agar seluruh pengurus inti Gafatar dikumpulkan serta memastikan organisasi itu tidak akan ada lagi di Kabupaten Poso.
"Saya minta agar seluruh umat Muslim di Poso tidak ragu ragu untuk 'memusnahkan' Gafatar bila masih melanjutkan aktivitas mereka di Poso," jelasnya.
Hal itu lantaran Gafatar menyebut jika semua agama di muka bumi ini sama. Organisasi ini juga melarang setiap individu terutama umat Islam mengaji serta mengucapkan salam.
Atas kondisi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Poso akhirnya angkat bicara dan langsung menemui pengurus Gafatar terkait keberadaannya. Pertemuan itu dilakukan bersama sejumlah tokoh muslim di wilayah tersebut.
"Kami tegaskan, Gafatar sebagai organisasi sesat dan menyesatkan serta terlarang di Kabupaten Poso. Ajaran Gafatar ini di luar Islam. Syahadatnya sudah berubah. Mereka melarang kegiatan salat, melarang mengaji, melarang ppuasa dan haji, ini jelas sesat," ungkap Ketua MUI Kabupaten Poso Ustaz Arifin Tuamaka, Selasa 8 Januari 2014.
Menurutnya, berdasarkan Fatwa MUI Tahun 2007, jelas kelompok Gafatar merupakan kelompok sesat dan harus dihilangkan dari Indonesia.
Pertemuan dengan menghadirkan sejumlah pengikut Gafatar di Kantor Kecamatan Poso Pesisir memang terpantau berlangsung dalam suasana yang sedikit panas. Bahkan, seorang pengikut Gafatar sempat ditempeleng seorang warga hingga kemudian yang bersangkutan diamankan oleh polisi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Poso Sugianto Khaemuddin menyerukan, agar seluruh pengurus inti Gafatar dikumpulkan serta memastikan organisasi itu tidak akan ada lagi di Kabupaten Poso.
"Saya minta agar seluruh umat Muslim di Poso tidak ragu ragu untuk 'memusnahkan' Gafatar bila masih melanjutkan aktivitas mereka di Poso," jelasnya.
(rsa)