Korupsi normalisasi sungai, 4 PNS Cilacap dibui
A
A
A
Sindonews.com - Enam orang yang diduga melakukan korupsi proyek normalisasi Sungai Sedanangsari dengan kerugian negara hingga Rp300 juta akhirnya ditahan aparat kepolisian dari Polres Cilacap, Jawa Tengah.
Dari enam tersangka, empat di antaranya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Penahanan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap enam tersangka. Dalam penyelidikan, mereka terbukti melakukan korupsi secara berjamaah yang menggunakan dana APBD Tahun 2010 lalu senilai Rp1 miliar, dan melakukan korupsi sebesar Rp300 juta.
Empat PNS Pemkab Cilacap yang terlibat dalam kasus tersebut adalah, Aji Sambodo, PNS Dinas Cipta Karya; Muhammad Muslim; Anwar Subianto; serta Bambang Suswanto yang ketiganya merupakan PNS di Dinas Bina Marga dan ESDM. Sedangkan dua orang lainnya yakni Eko Wahyono dan Kusmiharto yang merupakan mantan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum.
"Dalam dugaan korupsi ini, keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Yakni sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, pemeriksa pengawas lapangan, serta panitia pemeriksa keuangan," jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi, Selasa 7 Januari 2013, kemarin.
Menurutnya, polisi langsung menahan keenam tersangka ini dengan alasan untuk mempermudah penyidikan serta dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
Dari enam tersangka, empat di antaranya masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap.
Penahanan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap enam tersangka. Dalam penyelidikan, mereka terbukti melakukan korupsi secara berjamaah yang menggunakan dana APBD Tahun 2010 lalu senilai Rp1 miliar, dan melakukan korupsi sebesar Rp300 juta.
Empat PNS Pemkab Cilacap yang terlibat dalam kasus tersebut adalah, Aji Sambodo, PNS Dinas Cipta Karya; Muhammad Muslim; Anwar Subianto; serta Bambang Suswanto yang ketiganya merupakan PNS di Dinas Bina Marga dan ESDM. Sedangkan dua orang lainnya yakni Eko Wahyono dan Kusmiharto yang merupakan mantan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum.
"Dalam dugaan korupsi ini, keenam tersangka mempunyai peran masing-masing. Yakni sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, pemeriksa pengawas lapangan, serta panitia pemeriksa keuangan," jelas Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Agus Puryadi, Selasa 7 Januari 2013, kemarin.
Menurutnya, polisi langsung menahan keenam tersangka ini dengan alasan untuk mempermudah penyidikan serta dikhawatirkan dapat menghilangkan barang bukti.
(rsa)