PWI eksaminasi putusan praperadilan kasus Udin
A
A
A
Sindonews.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) DIY akan mengeksaminasi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman yang menolak gugatan praperadilan kasus pembunuhan wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syarifudin alias Udin.
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang praperadilan yang dipimpin Asep Koswara menolak gugatan praperadilan, karena Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang menanganinya.
Dewan Kehormatan Daerah PWI DIY Asril Sutan Marajo mengatakan, eksaminasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Sleman akan dilakukan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) 28 Januari mendatang.
“Kegiatan ini untuk menilai secara ilmiah terhadap putusan pengadilan. Nanti kan ada masukan. Kemarin sudah ada pertemuan dengan Rektor UAJY untuk membahas rencana ini. Dan besok, akan ada pertemuan tim kecil kami dan UAJY untuk mematangkan rencana,” kata Asril, Selasa
(7/1/2014).
Dia menjelaskan, dalam proses eksaminasi, pihaknya akan mendatangkan pakar hukum pidana dari UAJY, UII dan mantan hakim. Namun untuk mantan hakim yang akan menjadi narasumber masih disesuaikan antara dua pilihan nama.
“Yang lain seperti audiens dan tempat sudah siap,” katanya.
Ketua Jogja Police Watch (JPW) ini mengatakan, selain menyiapkan eksaminasi, JPW juga akan mengajukan gugatan praperadilan kasus yang sama.
Gugatan juga dilayangkan ke PN Sleman. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya memberi contoh kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus melalui jalur hukum.
“Kita juga bertanya-tanya, katanya negara ini taat hukum, taat aturan. Paling tidak kita beri contoh menyelesaikan masalah ini lewat hukum. Kasus ini sudah 17 tahun, tapi tidak ada upaya untuk menyelesaikannya. Kalau polda ditanya, jawabannya selalu sama, sedang bekerja. Tapi
tidak ada bukti,” tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim sidang praperadilan yang dipimpin Asep Koswara menolak gugatan praperadilan, karena Pengadilan Negeri Sleman tidak berwenang menanganinya.
Dewan Kehormatan Daerah PWI DIY Asril Sutan Marajo mengatakan, eksaminasi terhadap putusan Majelis Hakim PN Sleman akan dilakukan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) 28 Januari mendatang.
“Kegiatan ini untuk menilai secara ilmiah terhadap putusan pengadilan. Nanti kan ada masukan. Kemarin sudah ada pertemuan dengan Rektor UAJY untuk membahas rencana ini. Dan besok, akan ada pertemuan tim kecil kami dan UAJY untuk mematangkan rencana,” kata Asril, Selasa
(7/1/2014).
Dia menjelaskan, dalam proses eksaminasi, pihaknya akan mendatangkan pakar hukum pidana dari UAJY, UII dan mantan hakim. Namun untuk mantan hakim yang akan menjadi narasumber masih disesuaikan antara dua pilihan nama.
“Yang lain seperti audiens dan tempat sudah siap,” katanya.
Ketua Jogja Police Watch (JPW) ini mengatakan, selain menyiapkan eksaminasi, JPW juga akan mengajukan gugatan praperadilan kasus yang sama.
Gugatan juga dilayangkan ke PN Sleman. Menurutnya, langkah ini sebagai upaya memberi contoh kepada masyarakat untuk menyelesaikan kasus melalui jalur hukum.
“Kita juga bertanya-tanya, katanya negara ini taat hukum, taat aturan. Paling tidak kita beri contoh menyelesaikan masalah ini lewat hukum. Kasus ini sudah 17 tahun, tapi tidak ada upaya untuk menyelesaikannya. Kalau polda ditanya, jawabannya selalu sama, sedang bekerja. Tapi
tidak ada bukti,” tambahnya.
(lns)