Salah isi PDSS, kepala sekolah kena sanksi

Kamis, 02 Januari 2014 - 04:05 WIB
Salah isi PDSS, kepala...
Salah isi PDSS, kepala sekolah kena sanksi
A A A
Sindonews.com - Panitia pelaksanaan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) berencana mengubah aturan sanksi terhadap tindak kecurangan.

Jika tahun sebelumnya siswa yang menanggung sanksi, mulai 2014 kepala sekolah yang akan diperkarakan.

"Syarat keikutsertaan SNMPTN masih sama yakni pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa oleh pihak sekolah. Perlakuan yang berbeda akan dilakukan bagi sekolah yang terbukti melakukan kecurangan pengisian PDSS untuk pelaksanaan SNMPTN selanjutnya. Jika dulunya siswa asal sekolah pelaku kecurangan yang dinyatakan tidak bisa mendaftar, ke depan Kepala Sekolah yang akan menerima sanksi," ujar Pembantu Rektor I UIN Sunan Kalijaga Dr Sekar Ayu Aryani MA, kemarin.

Kepada wartawan, Sekar menuturkan, pihaknya merasa aturan yang awal sangat tidak adil bagi siswa karena siswa tidak salah. Karenanya diusulkan agar kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengisian PDSS yang diberi sanksi, meskipun yang bersangkutan tidak ikut saat para stafnya melakukan pengisian.

"Baik yang disengaja maupun tidak disengaja, ketidakcocokan pengisian data saat kami melakukan verifikasi tetap akan dianggap sebuah kecurangan. Karenanya, panitia SNMPTN mengimbau agar kepala sekolah selalu melakukan pemantauan saat pengisian PDSS," imbuhnya.

Menurut Sekar, pihak panitia pun tidak akan langsung menjatuhkan sanksi jika ditemukan adanya kecurigaan kecurangan. Panitia akan selalu melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada pihak sekolah. Karena pada dasarnya persyaratan pengisian PDSS bertujuan untuk lebih membiasakan sekolah menggunakan teknologi informasi.

"Kami tahu ada juga sekolah yang bahkan tidak memiliki tenaga yang mampu bekerja mengisikan data dalam PDSS. Namun ini harus kami lakukan. Dan jauh hari sudah kami ingatkan agar pengisian dilakukan persemester usai para siswa memperoleh nilai. Dengan begitu, sekolah juga tidak kelabakan karena nilai yang dicantumkan mulai semester satu sampai lima," paparnya.

Sekar juga menegaskan, pihak sekolah harus waspada terhadap semua bentuk penawaran atau pihak yang menawarkan jasa pengisian PDSS. Akan lebih baik semua dilakukan oleh pihak dalam di masing-masing sekolah.
(lns)
Berita Terkait
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Meningkatkan Literasi...
Meningkatkan Literasi di Dunia Pendidikan
OREO Berbagi Seru Hadirkan...
OREO Berbagi Seru Hadirkan Pembelajaran Berbasis Bermain untuk Siswa Purworejo
Tingkatkan Mutu Perguruan...
Tingkatkan Mutu Perguruan Tinggi, DPD Perkindo DKI Jakarta Gandeng 3 Universitas
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
3 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
4 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
5 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
6 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
7 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
7 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved