Tahun Baru, mobil pikap dilarang

Selasa, 31 Desember 2013 - 16:09 WIB
Tahun Baru, mobil pikap dilarang
Tahun Baru, mobil pikap dilarang
A A A
Sindonews.com - Untuk mencegah adanya kecelakaan lalu lintas dan kegaduhan, aparat kepolisian Polrestabes Bandung menyatakan larangan penggunaan mobil bak terbuka (pikap) di malam pergantian tahun.

Menurut Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Yully Kurniawan, meski konvoi dengan menggunakan mobil bak terbuka sudah menjadi hal yang lumrah saat perayaan Tahun Baru, namun tak jarang menyebabkan kecelakaan dengan korban cukup yang banyak.

"Pihak kepolisian telah mengeluarkan surat imbauan bagi para pengusaha penyewaan jasa pinjam mobil bak terbuka untuk tidak menyewakannya pada malam Tahun Baru. Surat itu sudah kita sebar sejak beberapa hari lalu bekerja sama dengan Organda juga,” jelas AKBP Yully Kurniawan di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2013).

Yully mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi adanya kepadatan kendaraan yang menumpuk di Kota Bandung. Terlebih penggunaan mobil bak terbuka bisa menyebabkan kecelakaan yang menyebabkan korban.

“Selain bak terbuka, kita juga beri surat edaran yang sama kepada para pengusaha angkot dan Elf agar tidak menyewakannya. Karena dipastikan Kota Bandung akan sangat macet,” terangnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4816 seconds (0.1#10.140)