Gerombolan Golok Harimau dipimpin mahasiswa semester 3

Rabu, 01 Januari 2014 - 01:04 WIB
Gerombolan Golok Harimau...
Gerombolan Golok Harimau dipimpin mahasiswa semester 3
A A A
Sindonews.com - Dua pelaku penjambretan yang menamakan dirinya gerombolan Golok Harimau berhasil ditangkap pihak kepolisian, usai melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Ciliwung, Kota Bandung.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motor sport dengan berbekal golok dengan kepala kayu yang diukir mirip harimau. Mereka beraksi dengan cara membuntuti korbannya yang biasanya seorang perempuan.

“Awalnya pelaku membuntuti korban yang saat itu adalah dua orang perempuan yang berboncengan. Sampai di tempat sepi, pelaku langsung merampas BlackBerry yang kebetulan saat itu sedang digunakan di atas motor,” jelas Kapolsekta Bandung Wetan Kompol Herryanto, Rabu (31/12/2013).

Di saat perampasan itu, motor korban terjatuh. Tak jauh berbeda, motor yang digunakan pelaku pun terjatuh, karena oleng hingga akhirnya menabrak trotoar.

Korban yang panik pun langsung berteriak minta tolong. Beruntung di saat hampir bersamaan, anggota patroli tengah melintas dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RPL (22).

“Sementara DA (18) berhasil kabur. Dalam waktu satu hari, DA berhasil kita tangkap di Stasiun Bandung dengan barang bukti sebuah BlackBerry. Untuk RPL, dia masih mahasiswa Semester 3, sedangkan DA pelajar SMA Kelas 3,” bebernya.

Pihaknya menduga, meski hanya mengaku baru satu kali melakukan penjambretan, namun kedua pelaku diindikasikan sebagai pemain lama yang sering beraksi dengan target seorang wanita. “Kalau pengakuan pelaku, golok ini hanya sebagai simpanan dan untuk menakuti korbannya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, RPL mengaku nekat melakukan aksi penjambretan dengan dibantu tetangganya DA, lantaran terdesak untuk membayar utang perbaikan motornya senilai Rp500 ribu.

“Uang yang dikasih orangtua kurang, mau minta lagi takut enggak dikasih. Jadi saya ngejambret saja, sekalian ngajak DA yang juga tetangga saya,” katanya.

RPL menuturkan, golok harimau tersebut adalah miliknya. Meski tidak berjimat namun dia menganggap golok tersebut selalu membawa keberuntungan setiap kali beraksi.

Kini keduanya untuk sementara mendekam di Ruang Tahanan Mapolsekta Bandung Wetan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6010 seconds (0.1#10.140)