Gerombolan Golok Harimau dipimpin mahasiswa semester 3

Rabu, 01 Januari 2014 - 01:04 WIB
Gerombolan Golok Harimau...
Gerombolan Golok Harimau dipimpin mahasiswa semester 3
A A A
Sindonews.com - Dua pelaku penjambretan yang menamakan dirinya gerombolan Golok Harimau berhasil ditangkap pihak kepolisian, usai melakukan penjambretan terhadap seorang wanita di Jalan Ciliwung, Kota Bandung.

Dalam aksinya, kedua pelaku menggunakan motor sport dengan berbekal golok dengan kepala kayu yang diukir mirip harimau. Mereka beraksi dengan cara membuntuti korbannya yang biasanya seorang perempuan.

“Awalnya pelaku membuntuti korban yang saat itu adalah dua orang perempuan yang berboncengan. Sampai di tempat sepi, pelaku langsung merampas BlackBerry yang kebetulan saat itu sedang digunakan di atas motor,” jelas Kapolsekta Bandung Wetan Kompol Herryanto, Rabu (31/12/2013).

Di saat perampasan itu, motor korban terjatuh. Tak jauh berbeda, motor yang digunakan pelaku pun terjatuh, karena oleng hingga akhirnya menabrak trotoar.

Korban yang panik pun langsung berteriak minta tolong. Beruntung di saat hampir bersamaan, anggota patroli tengah melintas dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RPL (22).

“Sementara DA (18) berhasil kabur. Dalam waktu satu hari, DA berhasil kita tangkap di Stasiun Bandung dengan barang bukti sebuah BlackBerry. Untuk RPL, dia masih mahasiswa Semester 3, sedangkan DA pelajar SMA Kelas 3,” bebernya.

Pihaknya menduga, meski hanya mengaku baru satu kali melakukan penjambretan, namun kedua pelaku diindikasikan sebagai pemain lama yang sering beraksi dengan target seorang wanita. “Kalau pengakuan pelaku, golok ini hanya sebagai simpanan dan untuk menakuti korbannya,” ucapnya.

Di tempat yang sama, RPL mengaku nekat melakukan aksi penjambretan dengan dibantu tetangganya DA, lantaran terdesak untuk membayar utang perbaikan motornya senilai Rp500 ribu.

“Uang yang dikasih orangtua kurang, mau minta lagi takut enggak dikasih. Jadi saya ngejambret saja, sekalian ngajak DA yang juga tetangga saya,” katanya.

RPL menuturkan, golok harimau tersebut adalah miliknya. Meski tidak berjimat namun dia menganggap golok tersebut selalu membawa keberuntungan setiap kali beraksi.

Kini keduanya untuk sementara mendekam di Ruang Tahanan Mapolsekta Bandung Wetan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Lumpuhkan Karyawan Minimarket,...
Lumpuhkan Karyawan Minimarket, Pria di Bogor Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
32 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved