PAN siap bela Bupati Ngada
A
A
A
Sindonews.com - Partai Amanat Nasional (PAN) akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Ngada Marianus Sae yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Marianus ditetapkan tersangka atas aksinya yang memblokir Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.
"Ya tentu PAN akan memberikan bantuan hukum dalam rangka penegakan hukum," kata Ketua DPP PAN, Taslim Chaniago saat dihubungi wartawan, Selasa (31/12/2013).
Anggota Komisi III DPR RI ini tak mempersoalkan status tersangka yang kini disandang oleh Marianus. Ia hanya berharap masalah tersebut tidak dipolitisasi.
"Penetapan tersangka tentu bisa saja kalau sudah cukup bukti, kecuali kalau terdakwa tentu harus melalui pemeriksaan, " ujar Taslim.
"Tersangka itu baru tahap awal masih panjang waktu untuk pembuktiannya kebersalahan beliau, saya harap kasus ini tidak menjadi politisasi kepentingan politik tertentu," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah didesak berbagai pihak, aparat kepolisian setempat akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka, siang tadi.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan menyatakan, sebelum menetapkan orang nomor satu di Ngada itu sebagai tersangka, pihaknya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini adalah anggota Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Ngada.
Mereka diduga sebagai eksekutor pemblokiran bandara atas suruhan Bupati Ngada Marianus Sae. "Setelah dilakukan pengembangan kasusnya, mengarah kepada keterlibatan Bupati Ngada," ujar Yoga.
Bupati Ngada diketahui sebagai aktor di balik pemblokiran Bandara Turelelo- SoA Kabupaten Ngada. Aksi pemblokiran itu menyebabkan pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 tujuan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Kupang.
Marianus ditetapkan tersangka atas aksinya yang memblokir Bandara Turelelo Soa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), beberapa waktu lalu.
"Ya tentu PAN akan memberikan bantuan hukum dalam rangka penegakan hukum," kata Ketua DPP PAN, Taslim Chaniago saat dihubungi wartawan, Selasa (31/12/2013).
Anggota Komisi III DPR RI ini tak mempersoalkan status tersangka yang kini disandang oleh Marianus. Ia hanya berharap masalah tersebut tidak dipolitisasi.
"Penetapan tersangka tentu bisa saja kalau sudah cukup bukti, kecuali kalau terdakwa tentu harus melalui pemeriksaan, " ujar Taslim.
"Tersangka itu baru tahap awal masih panjang waktu untuk pembuktiannya kebersalahan beliau, saya harap kasus ini tidak menjadi politisasi kepentingan politik tertentu," sambungnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah didesak berbagai pihak, aparat kepolisian setempat akhirnya menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai tersangka, siang tadi.
Kapolda NTT Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan menyatakan, sebelum menetapkan orang nomor satu di Ngada itu sebagai tersangka, pihaknya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Para tersangka ini adalah anggota Satuan Polisi Pamongpraja (Satpol PP) Ngada.
Mereka diduga sebagai eksekutor pemblokiran bandara atas suruhan Bupati Ngada Marianus Sae. "Setelah dilakukan pengembangan kasusnya, mengarah kepada keterlibatan Bupati Ngada," ujar Yoga.
Bupati Ngada diketahui sebagai aktor di balik pemblokiran Bandara Turelelo- SoA Kabupaten Ngada. Aksi pemblokiran itu menyebabkan pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 tujuan Kupang-Bajwa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Kupang.
(lns)