Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar tolak penghargaan

Minggu, 29 Desember 2013 - 19:55 WIB
Hakim Mahkamah Agung...
Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar tolak penghargaan
A A A
Sindonews.com - Hakim Agung Artidjo Alkostar menolak penghargaan dari Universitas Islam Indonesia (UII). Penolakan itu disampaikan Artidjo melalui surat resminya tertanggal 24 Desember 2013.

Alasan penolakan itu karena terganjal kode etik hakim termasuk Hakim Agung yang dilarang menerima penghargaan.

"UII akhirnya tidak meneruskan rencana pemberian Anugerah UII tersebut pada Artidjo Alkostar, walaupun sudah dilakukan pengkajian mendalam sebelumnya tentang kelayakan pemberiannya. Apalagi untuk pemilihan kali ini memang hanya beliau yang kami anggap pantas menerima, tidak ada calon lainnya. Sehingga Anugerah UII tidak kami berikan pada siapapun kali ini," ujar Rektor UII Prof Dr Edy Suandi Hamid, Minggu (29/12).

Kepada wartawan dalam jumpa persnya, Edy menuturkan, penyerahkan Anugerah UII tersebut bahkan sudah disepakati oleh Senat UII.

Dalam surat resminya itu, Artidjo menyampaikan terima kasih dan merasa mendapat kehormatan dengan penganugerahan tersebut. Sayangnya, kode etik hakim termasuk Hakim Agung tidak memperkenankan penerimaan penghargaan.

"Bagi saya, penolakan Artidjo Alkostar ini bukan sesuatu yang menyakitkan, tetapi justru menambah kebanggaan sebagai institusi yang menjadi tempat Artidjo kuliah dan mengabdi selama ini. Penolakan ini menunjukan sikapnya bahwa panggilan moral jauh lebih penting untuk diikutinya ketimbang menerima penghargaan. Karenanya, apa yang dilakukan Artidjo bisa menjadi inspirasi tidak saja bagi alumni dan keluarga besar UII, tapi juga bagi bangsa ini," ungkapnya.

Dikatakan Edy, Senat UII sebelumnya juga telah menduga akan ada penolakan dari Artidjo Alkostar, mengingat karakternya yang tidak suka dipuji. Senat UII menyadari penolakan tersebut merupakan suatu pernyataan sikap jujur seorang intelektual yang memang peduli dengan kondisi masyarakat di sekelilingnya tanpa harus mendapat imbalan atas karya, jasa ataupun kontribusi yang diberikan.

"Kalau saya melihat pergaulan saya selama ini dengan beliau, saya sudah menduga dia akan menolak. Karakter beliau memang seperti itu,” katanya.

Sementara itu Kepala Humas UII Hangga Fathanah SIP MA menuturkan, Anugerah UII selama ini diberikan kepada tokoh atau lembaga yang dianggap memberikan kontribusi pada bangsa, negara dan perdaban umat manusia sesuai dengan Statuta UII dan Peraturan UII tentang Anugerah UII.

Syarat calon penerima penghargaan bagi perseorangan ada tiga. Pertama, memiliki integritas kepribadian yang tinggi, tidak pernah melakukan perbuatan yang tercela.

"Kedua, memiliki prestasi yang luar biasa tinggi dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, maupun pengabdian kepada negara. Dan terakhir, telah berhasil menunjukkan secara konsisten kegigihan yang luar biasa dalam memenuhi komitmennya," imbuhnya.

Sementara untuk syarat calon penerima penghargaan bagi lembaga, yaitu memiliki visi yang kuat dan kegiatan yang konsisten dalam pengembangan ilmu pengetahuan, risalah dakwah Islamiyah, sosial kemasyarakatan, kemanusiaan, kebudayaan, maupun pengabdian pada negara.

Dalam perjalanannya, Anugerah UII telah diberikan pada Prof Dr Baharudin Loppa tahun 1997 yang saat itu menjabat sebagai Jaksa Agung. Baharudin dikenal sebagai sosok yang jujur, antikorupsi dan berani melawan arus kebobrokan serta pengaruh kapitalisme dan liberalisme dalam hukum.

Kemudian pada 1998, anugerah UII diberikan kepada Prof Dr Amien Rais yang dinilai kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dan konsisten terhadap pembangunan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik.

Di 2010, anugerah UII diberikan kepada Prof Dr Mahfud MD yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI karena dinilai mempunyai kontribusi yang sangat besar pada penegakan hukum dan konstitusi yang progresif, pemberantasan mafia peradilan serta konsistensinya dalam memperjuangkan bangsa agar lebih baik.

Sementara pada 2011, anugerah UII diberikan pada Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dinilai berkontribusi dalam membuka kasus korupsi di Indonesia, sangat gigih dan konsisten dalam menjalankan visi dan misi organisasi.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1248 seconds (0.1#10.140)