Tersangka tewas, kasus pikap maut bakal SP-3

Minggu, 29 Desember 2013 - 17:52 WIB
Tersangka tewas, kasus...
Tersangka tewas, kasus pikap maut bakal SP-3
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan pikap maut yang menewaskan 18 orang di Probolinggo. Hal itu dilakukan karena tersangka, yakni sopir pikap Slamet, ikut tewas dalam insiden tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian tidak serta merta menghentikan penyidikan (SP-3) terhadap kasus kecelakaan maut tersebut.

"Bukan serta merta lho. Hanya saja sesuai pengalaman jika seorang tersangka meninggal, maka kasus itu tidak bisa dilanjutkan," jelas Awi, Minggu (29/12/2013).

Menurut dia, secara prosedur administrasi kasus itu tetap akan dilakukan pemberkasan seperti berkas perkara lainnya dengan dilengkapi alat bukti formil.

"Kejadiannya kan baru kemarin, kami masih mencari alat-alat bukti, keterangan saksi-saksi, masih proses menunggu dan mengumpulkan visum-visum dari para korban, lalu mengumpulkan keterangan ahli, labfor, DLLAJR, Mabes Polri," urainya.

Setelah semua pemberkasan lengkap, lanjut Awi, baru kemudian kasus itu akan digelar dan disimpulkan.

"Hasilnya apa itu nanti setelah kasus digelar dan disimpulkan, biasanya jika tersangka meninggal dunia ya tidak bisa dilanjutkan," jelas Awi lagi.

Dalam kecelakaan itu memang hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai sopir, Slamet dinilai lalai membawa mobil pikap yang bukan peruntukan mengangkut manusia. Selain itu, mobil pikap yang dibawanya tidak dilengkapi surat-surat.

"Hasil penyelidikan ini human error, terbukti administrasi tidak laik jalan, tidak ada izin kir, tidak ada STNK, tidak punya SIM juga," jelasnya.

Awi berharap semua pihak ikut andil dalam ketertiban berlalu lintas termasuk menggunakan alat transportasi dengan benar. Ke depan jangan lagi ada yang memanfaatkan pikap untuk mengangkut manusia. Selain itu pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya.
(lns)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
2 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved