Tersangka tewas, kasus pikap maut bakal SP-3

Minggu, 29 Desember 2013 - 17:52 WIB
Tersangka tewas, kasus...
Tersangka tewas, kasus pikap maut bakal SP-3
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan pikap maut yang menewaskan 18 orang di Probolinggo. Hal itu dilakukan karena tersangka, yakni sopir pikap Slamet, ikut tewas dalam insiden tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian tidak serta merta menghentikan penyidikan (SP-3) terhadap kasus kecelakaan maut tersebut.

"Bukan serta merta lho. Hanya saja sesuai pengalaman jika seorang tersangka meninggal, maka kasus itu tidak bisa dilanjutkan," jelas Awi, Minggu (29/12/2013).

Menurut dia, secara prosedur administrasi kasus itu tetap akan dilakukan pemberkasan seperti berkas perkara lainnya dengan dilengkapi alat bukti formil.

"Kejadiannya kan baru kemarin, kami masih mencari alat-alat bukti, keterangan saksi-saksi, masih proses menunggu dan mengumpulkan visum-visum dari para korban, lalu mengumpulkan keterangan ahli, labfor, DLLAJR, Mabes Polri," urainya.

Setelah semua pemberkasan lengkap, lanjut Awi, baru kemudian kasus itu akan digelar dan disimpulkan.

"Hasilnya apa itu nanti setelah kasus digelar dan disimpulkan, biasanya jika tersangka meninggal dunia ya tidak bisa dilanjutkan," jelas Awi lagi.

Dalam kecelakaan itu memang hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai sopir, Slamet dinilai lalai membawa mobil pikap yang bukan peruntukan mengangkut manusia. Selain itu, mobil pikap yang dibawanya tidak dilengkapi surat-surat.

"Hasil penyelidikan ini human error, terbukti administrasi tidak laik jalan, tidak ada izin kir, tidak ada STNK, tidak punya SIM juga," jelasnya.

Awi berharap semua pihak ikut andil dalam ketertiban berlalu lintas termasuk menggunakan alat transportasi dengan benar. Ke depan jangan lagi ada yang memanfaatkan pikap untuk mengangkut manusia. Selain itu pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya.
(lns)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
51 menit yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
1 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
1 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
1 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
2 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
2 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved