Tersangka tewas, kasus pikap maut bakal SP-3

Minggu, 29 Desember 2013 - 17:52 WIB
Tersangka tewas, kasus...
Tersangka tewas, kasus pikap maut bakal SP-3
A A A
Sindonews.com - Pihak kepolisian akan menghentikan penyidikan kasus kecelakaan pikap maut yang menewaskan 18 orang di Probolinggo. Hal itu dilakukan karena tersangka, yakni sopir pikap Slamet, ikut tewas dalam insiden tersebut.

Ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pihak kepolisian tidak serta merta menghentikan penyidikan (SP-3) terhadap kasus kecelakaan maut tersebut.

"Bukan serta merta lho. Hanya saja sesuai pengalaman jika seorang tersangka meninggal, maka kasus itu tidak bisa dilanjutkan," jelas Awi, Minggu (29/12/2013).

Menurut dia, secara prosedur administrasi kasus itu tetap akan dilakukan pemberkasan seperti berkas perkara lainnya dengan dilengkapi alat bukti formil.

"Kejadiannya kan baru kemarin, kami masih mencari alat-alat bukti, keterangan saksi-saksi, masih proses menunggu dan mengumpulkan visum-visum dari para korban, lalu mengumpulkan keterangan ahli, labfor, DLLAJR, Mabes Polri," urainya.

Setelah semua pemberkasan lengkap, lanjut Awi, baru kemudian kasus itu akan digelar dan disimpulkan.

"Hasilnya apa itu nanti setelah kasus digelar dan disimpulkan, biasanya jika tersangka meninggal dunia ya tidak bisa dilanjutkan," jelas Awi lagi.

Dalam kecelakaan itu memang hanya ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai sopir, Slamet dinilai lalai membawa mobil pikap yang bukan peruntukan mengangkut manusia. Selain itu, mobil pikap yang dibawanya tidak dilengkapi surat-surat.

"Hasil penyelidikan ini human error, terbukti administrasi tidak laik jalan, tidak ada izin kir, tidak ada STNK, tidak punya SIM juga," jelasnya.

Awi berharap semua pihak ikut andil dalam ketertiban berlalu lintas termasuk menggunakan alat transportasi dengan benar. Ke depan jangan lagi ada yang memanfaatkan pikap untuk mengangkut manusia. Selain itu pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melanggarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0779 seconds (0.1#10.140)