Kebocoran dana hibah di Jateng diprediksi meningkat

Minggu, 29 Desember 2013 - 16:47 WIB
Kebocoran dana hibah...
Kebocoran dana hibah di Jateng diprediksi meningkat
A A A
Sindonews.com – Potensi kebocoran belanja hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengkhawatirkan. Menjelang Pemilihan Umum (pemilu) 2014, potensi kebocoran dana hibah ini diprediksi semakin meningkat.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta terus meningkatkan kontrol atas potensi itu.

Penelurusan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kebocoran belanja hibah di Pemprov Jateng terus meningkat.

Pada 2012 meningkat sebesar Rp165.430.564.500 dibandingkan tahun 2010 yang hanya sebesar Rp61.313.475.767.

Realisasi belanja hibah Pemprov Jateng pada TA 2012 Rp3.123.911.500.052 dengan anggaran sebesar Rp3.368.810.820.000. Realisasi belanja hibah itu meningkat 2.893,7 persen dibanding 2011 yang realisasi belanjanya hanya Rp104.349.805.298.

Sementara belanja hibah untuk tahun 2013 sebesar Rp4.025.911.612.000 atau naik sekira 24 persen dari tahun 2012. Temuan lain yakni terdapat kelebihan penyaluran dana hibah karena kesalahan administrasi.

Bahkan menurut Koordinator Fitra Jateng Mayadina RM, berdasarkan data penyaluran dana hibah diketahui dilakukan hingga dua kali untuk satu penerima.

“Fitra Jateng khawatir, tidak adanya LPJ pada bantuan hibah, memberikan peluang oknum tertentu untuk menyalahgunakan dana hibah. Seharusnya dimanfaatkan untuk masyarakat luas, namun malah tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya saat menyampaikan catatan akhir tahun 2013 di Simpanglima Residence Semarang, Minggu (29/12/2013).

Mayadina mengatakan, seharusnya pemerintah memerbaiki dan memerketat sistem pengenalian internal masing-masing SKPD. Pelaksanaan anggaran harus sesuai regulasi dan revitalisasi distribusi dana hibah agar lebih tepat sasaran dan akuntabel serta difokuskan pada pengentasan kemiskinan.

“Yang tak kalah penting adalah membuka akses informasi anggaran kepada publik, sehingga distribusi belanja hibah publik dapat mengawasi,” tambahnya.

Terkait tahun politik di 2014 mendatang, Mayadina berargumen penyelewengan lain berpotensi adalah dana bantuan sosial (bansos). Kerawanan atas dana ini terkait keperluan dana kampanye yang tentu saja tidak sedikit.

Para anggota DPRD dengan bendera politiknya masing-masing akan sangat rawan penyalahgunaan. Bantuan kepada partai politik akan rawan digunakan untuk dana kampanye .

“Jadi otoritas terkait harus berani membeber pertanggungjawaban penyaluran dana itu ke masyarakat luas. Bisa juga melalui media-media massa, ini untuk transparansi penggunaannya seperti apa,” terangnya.

Koordinator Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KP2KKN) Jateng Eko Haryanto menambahkan, penyaluran dana hibah tak sesuai sasaran rawan pelanggaran hukum.

“Bisa berujung pada tindakan korupsi. Ini saya kira aparat penegak hukum terkait, turut memonitoring. Misalnya dari nanti LPJnya seperti apa. Adanya laporan yang tidak sesuai peruntukan, itu kan jalan masuk penyelidikan,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Suko Mardino mengatakan tindak pidana korupsi yang terbukti dilakukan seorang PNS tergolong pelanggaran berat.

“Sanksinya, selain pidana umum, juga ada sanksi kepegawaian. Ancamannya bisa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8490 seconds (0.1#10.140)