Parpol di Jateng sudah laporkan sumbangan dana kampanye

Jum'at, 27 Desember 2013 - 20:41 WIB
Parpol di Jateng sudah...
Parpol di Jateng sudah laporkan sumbangan dana kampanye
A A A
Sindonews.com – Sebanyak 12 partai politik (Parpol) di Jawa Tengah telah menyerahkan laporan sumbangan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng.

Anggota KPU Jateng Divisi Hukum, Kampanye Pencalonan dan Pengawasan, Hakim Junaidi, mengatakan semua laporan sumbangan dana kampanye parpol yang masuk rata-rata berasal dari dana pribadi parpol, milik calon anggota legislatif (caleg) dan sumbangan lain.

“Sumbangan lain itu bisa jadi perseorangan, kelompok atau badan usaha bukan milik negara. Selanjutnya kami akan lakukan verifikasi berkas laporan, untuk mengetahui apakah sudah lengkap atau perlu dilengkapi atau diperbaiki,” ungkapnya di Kantor KPU Jateng, Jumat (27/12/2013).

Terkait pelaporan itu, hingga pukul 11.30 WIB tadi, memang baru ada delapan yang melapor. Ternyata pada hari terakhir itu, sampai batas waktu yang ditentukan semua parpol mematuhi aturan.

“Momentum ini memang jadi semacam pembelajaran agar parpol mematuhi peraturan yang ditentukan,” lanjutnya.

Selain parpol, KPU juga menerima laporan dana calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jawa Tengah. Ada 30 calon DPD yang sudah melapor dari total 32 calon DPD.

Dua calon DPD yang belum melapor penerimaan sumbangan dana kampanye itu masing – masing; GKR Ayu Koes Indriyah dan Wakil Maghfur.

“Pada regulasi yang ada, memang tidak ada sanksi bagi parpol atau calon anggota DPD yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye,” kata dia.

Laporan dana ini ada tiga tahap. Tahap pertama yaitu laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang berbatas waktu. Tahap dua adalah laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode 2, laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye.

Itu berbatas pada 2 Maret 2014. Sementara tahap akhir adalah laporan akhir dana kampanye usai Pemilu, berbatas 24 April 2014.

“Untuk tahap dua dan tiga ini mempunyai sanksi berat. Jika tidak melapor, ada sanksi berat, seluruh anggota legislatif di tingkat kabupaten/kota itu bisa dicoret sebagai peserta pemilu. Pimpinan parpol juga bisa dipenjara jika partainya tak melakukan pelaporan dana kampanye,” terangnya.

Sesuai dengan Undang – Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 17 Tahun 2013 tentang Dana Kampanye, sanksi tidak melaporkan dana kampanye ini bisa dipenjara tiga tahun.

Salah satu calon DPD Ahsan Fauzi, mengatakan aturan itu memang cukup merepotkan. Namun aturan tetap harus dipatuhi. Ia sendiri telah menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Jateng.

Terpisah, Sekretaris DPD PDIP Jawa Tengah, Agustina Wilujeng, mengatakan pihaknya siap mematuhi semua aturan KPU, tak terkecuali terkait aneka pelaporan itu.

“Kami berusaha tertib dan tentu saja semaksimal mungkin. Kami sepakat untuk menang dan unggul,” tandasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7352 seconds (0.1#10.140)