2013, Polda Jatim terima 173 laporan korupsi

Jum'at, 27 Desember 2013 - 20:22 WIB
2013, Polda Jatim terima...
2013, Polda Jatim terima 173 laporan korupsi
A A A
Sindonews.com - Sepanjang tahun 2013, Polda Jatim menerima laporan 173 kasus korupsi. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70 kasus.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi tidak mengacu pada target penyelesaian.

Tahun lalau dari target penyelesaian 67 kasus, Polda Jatim mampu menyelesaikan 70 kasus. "Dan tahun ini dari target 84 kasus, Polda berhasil menyeleseiakn 95 kasus," kata Idris saat laporan hasil analisa dan evalusai tahunan di gedung Tri Brata Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (27/12/2013).

Jika dipresentase, katanya, tahun lalu berhasil menyelesaikan 104,46 persen dari total kasus dan tahun ini mampu menyelesaikan 122,62 persen kasus. Salah satu kasus yang ditangani oleh Polda Jatim adalah kasus fenomenal dugaan korupsi dana Jasa Pungut senilai Rp720 Juta yang menyeret mantan Wakil Wali Kota surabaya Bambang DH.

Dalam kasus tersebut, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka meski tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Ia mengaku, pihaknya mengalami beberapa kendala soal data kasus tersebut. Menurut Idris, memang dalam penanganan kasus korupsi tidak ada target waktu. Ada kalanya cepat dan ada kalanya pula terlambat beberapa kendala.

Dalam melakukan penanganan kasus korupsi memang ada beberapa tahapan dimulai dari pengaduan masyarakat atau ada yang temuan dari pihak penyidik Polda Jatim. Selanjutnya, dari berkas-berkas itu dipelajari.

"Kemudian dilakukan klarifikasi. Kalau dalam klarifikasi ini ditemukan petunjuk baru, maka kasus tersebut naik ke penyelidikan," ujarnya.

Tidak ada space waktu dalam penanganan kasus korupsi hingga penyidik menemukan data lengkap untuk menunjang P21 (dilimpahkan ke kejaksaan).

Idris juga mengaku ada pula kasus korupsi yang terkatung-katung. Contohnya adalah penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.

Kasus ini dikarenakan audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum bisa menghitung kerugian negara karena proyek tersebut masuk dalam kategori proyek multi years.

Untuk kasus ini, penyidik masih belum menyerah. Caranya, yakni mendatangkan ahli di bidang konstruksi dan akademisi.

"Sayangnya, hasil yang diteliti tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihak kepolisian. Karena hitungan atau audit yang salah atau tidak singkron dengan data, menyebabkan kerugian negara tidak namapak. Kita minta BPKP, katanya proyek belum bisa dihitung, kita minta bantuan ahli, hasilnya beda, ini yang menyulitkan," ujarnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
5 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
7 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
7 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
8 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
10 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
10 jam yang lalu
Infografis
5 Kolonel Terima Tanda...
5 Kolonel Terima Tanda Kehormatan Samkaryanugraha dari Prabowo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved