2013, Polda Jatim terima 173 laporan korupsi

Jum'at, 27 Desember 2013 - 20:22 WIB
2013, Polda Jatim terima 173 laporan korupsi
2013, Polda Jatim terima 173 laporan korupsi
A A A
Sindonews.com - Sepanjang tahun 2013, Polda Jatim menerima laporan 173 kasus korupsi. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai 70 kasus.

Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir mengatakan, dalam penanganan perkara korupsi tidak mengacu pada target penyelesaian.

Tahun lalau dari target penyelesaian 67 kasus, Polda Jatim mampu menyelesaikan 70 kasus. "Dan tahun ini dari target 84 kasus, Polda berhasil menyeleseiakn 95 kasus," kata Idris saat laporan hasil analisa dan evalusai tahunan di gedung Tri Brata Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (27/12/2013).

Jika dipresentase, katanya, tahun lalu berhasil menyelesaikan 104,46 persen dari total kasus dan tahun ini mampu menyelesaikan 122,62 persen kasus. Salah satu kasus yang ditangani oleh Polda Jatim adalah kasus fenomenal dugaan korupsi dana Jasa Pungut senilai Rp720 Juta yang menyeret mantan Wakil Wali Kota surabaya Bambang DH.

Dalam kasus tersebut, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka meski tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Ia mengaku, pihaknya mengalami beberapa kendala soal data kasus tersebut. Menurut Idris, memang dalam penanganan kasus korupsi tidak ada target waktu. Ada kalanya cepat dan ada kalanya pula terlambat beberapa kendala.

Dalam melakukan penanganan kasus korupsi memang ada beberapa tahapan dimulai dari pengaduan masyarakat atau ada yang temuan dari pihak penyidik Polda Jatim. Selanjutnya, dari berkas-berkas itu dipelajari.

"Kemudian dilakukan klarifikasi. Kalau dalam klarifikasi ini ditemukan petunjuk baru, maka kasus tersebut naik ke penyelidikan," ujarnya.

Tidak ada space waktu dalam penanganan kasus korupsi hingga penyidik menemukan data lengkap untuk menunjang P21 (dilimpahkan ke kejaksaan).

Idris juga mengaku ada pula kasus korupsi yang terkatung-katung. Contohnya adalah penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Brawijaya, Kediri.

Kasus ini dikarenakan audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) belum bisa menghitung kerugian negara karena proyek tersebut masuk dalam kategori proyek multi years.

Untuk kasus ini, penyidik masih belum menyerah. Caranya, yakni mendatangkan ahli di bidang konstruksi dan akademisi.

"Sayangnya, hasil yang diteliti tidak sesuai dengan data yang dimiliki pihak kepolisian. Karena hitungan atau audit yang salah atau tidak singkron dengan data, menyebabkan kerugian negara tidak namapak. Kita minta BPKP, katanya proyek belum bisa dihitung, kita minta bantuan ahli, hasilnya beda, ini yang menyulitkan," ujarnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6768 seconds (0.1#10.140)