Tangani perkara hukum, pengacara tertipu ratusan juta
A
A
A
Sindonews.com – Seorang pengacara bernama Arinawati (27) warga Jalan Bone Utama nomor 20 Rt03/ 04 Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta terpaksa harus gigit jari.
Ia tidak menyangka akan merugi hingga ratusan juta rupiah karena tertipu rekan kerjanya dalam menangani masalah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin, Arina mengaku jika peristiwa itu terjadi pada bulan Januari hingga Oktober 2011 lalu.
Waktu itu, ia berkenalan dengan seorang bernama Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 Rt01/06 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kebetulan, keduanya ditugaskan untuk mengurusi kasus kliennya yang bernama Gunawan Hadi Surya ke Kejagung.
"Saya kenal dengan Febi karena ia juga mengurusi masalah yang sama. Kebetulan saya dan dia ditugaskan oleh klien kami untuk mengurusi masalah di Kejagung," katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Seiring berjalannya waktu, Arinawati kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Febi. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ia tangani.
“Uang itu harusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung, jumlahnya senilai Rp817 juta. Saya transfer ke Febi melalui Bank BCA di Jalan Pemuda Kota Semarang beberapa waktu lalu. Uang itu untuk biaya penangan perkara yang sedang kami hadapi,” imbuhnya.
Dengan uang itu, Arinawati berharap perkaranya akan cepat selesai. Namun, Arinawati harus menelan kekecewaan. Sebab ternyata, perkara yang ditangani keduanya tidak kunjung terselesaikan. Bahkan, uang yang telah ia kirim ke Febi diketahuinya tidak sampai ke Kejaksaan Agung.
“Perkaranya ternyata tidak kunjung selesai, waktu saya cek ke Kejaksaan Agung, ternyata uang itu tidak sampai ke sana. Saya curiga uang itu dipakai sendiri oleh Febi,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, Arinawati mencoba menghubungi Febi untuk mencari kejelasan dan meminta uang yang telah ia kirim dikembalikan. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Febi.
Setelah menunggu lama, kesabaran Arinawati habis juga. Ia kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febri atas dugaan penipuan atau penggelapan, dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP itu.
”Laporan dari korban sudah kami terima, sampai saat ini kami masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari.
Ia tidak menyangka akan merugi hingga ratusan juta rupiah karena tertipu rekan kerjanya dalam menangani masalah di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin, Arina mengaku jika peristiwa itu terjadi pada bulan Januari hingga Oktober 2011 lalu.
Waktu itu, ia berkenalan dengan seorang bernama Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 Rt01/06 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kebetulan, keduanya ditugaskan untuk mengurusi kasus kliennya yang bernama Gunawan Hadi Surya ke Kejagung.
"Saya kenal dengan Febi karena ia juga mengurusi masalah yang sama. Kebetulan saya dan dia ditugaskan oleh klien kami untuk mengurusi masalah di Kejagung," katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).
Seiring berjalannya waktu, Arinawati kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Febi. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ia tangani.
“Uang itu harusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung, jumlahnya senilai Rp817 juta. Saya transfer ke Febi melalui Bank BCA di Jalan Pemuda Kota Semarang beberapa waktu lalu. Uang itu untuk biaya penangan perkara yang sedang kami hadapi,” imbuhnya.
Dengan uang itu, Arinawati berharap perkaranya akan cepat selesai. Namun, Arinawati harus menelan kekecewaan. Sebab ternyata, perkara yang ditangani keduanya tidak kunjung terselesaikan. Bahkan, uang yang telah ia kirim ke Febi diketahuinya tidak sampai ke Kejaksaan Agung.
“Perkaranya ternyata tidak kunjung selesai, waktu saya cek ke Kejaksaan Agung, ternyata uang itu tidak sampai ke sana. Saya curiga uang itu dipakai sendiri oleh Febi,” ujarnya.
Mengetahui hal itu, Arinawati mencoba menghubungi Febi untuk mencari kejelasan dan meminta uang yang telah ia kirim dikembalikan. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Febi.
Setelah menunggu lama, kesabaran Arinawati habis juga. Ia kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febri atas dugaan penipuan atau penggelapan, dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP itu.
”Laporan dari korban sudah kami terima, sampai saat ini kami masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari.
(lns)