Tangani perkara hukum, pengacara tertipu ratusan juta

Kamis, 26 Desember 2013 - 19:37 WIB
Tangani perkara hukum,...
Tangani perkara hukum, pengacara tertipu ratusan juta
A A A
Sindonews.com – Seorang pengacara bernama Arinawati (27) warga Jalan Bone Utama nomor 20 Rt03/ 04 Kelurahan Banyuanyar, Kota Surakarta terpaksa harus gigit jari.

Ia tidak menyangka akan merugi hingga ratusan juta rupiah karena tertipu rekan kerjanya dalam menangani masalah di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, kemarin, Arina mengaku jika peristiwa itu terjadi pada bulan Januari hingga Oktober 2011 lalu.

Waktu itu, ia berkenalan dengan seorang bernama Febi Festia, warga Jalan Sederhana I/03 Rt01/06 Kelurahan Gedong, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Kebetulan, keduanya ditugaskan untuk mengurusi kasus kliennya yang bernama Gunawan Hadi Surya ke Kejagung.

"Saya kenal dengan Febi karena ia juga mengurusi masalah yang sama. Kebetulan saya dan dia ditugaskan oleh klien kami untuk mengurusi masalah di Kejagung," katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/2013).

Seiring berjalannya waktu, Arinawati kemudian mengirimkan sejumlah uang kepada Febi. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ia tangani.

“Uang itu harusnya disampaikan ke Kejaksaan Agung, jumlahnya senilai Rp817 juta. Saya transfer ke Febi melalui Bank BCA di Jalan Pemuda Kota Semarang beberapa waktu lalu. Uang itu untuk biaya penangan perkara yang sedang kami hadapi,” imbuhnya.

Dengan uang itu, Arinawati berharap perkaranya akan cepat selesai. Namun, Arinawati harus menelan kekecewaan. Sebab ternyata, perkara yang ditangani keduanya tidak kunjung terselesaikan. Bahkan, uang yang telah ia kirim ke Febi diketahuinya tidak sampai ke Kejaksaan Agung.

“Perkaranya ternyata tidak kunjung selesai, waktu saya cek ke Kejaksaan Agung, ternyata uang itu tidak sampai ke sana. Saya curiga uang itu dipakai sendiri oleh Febi,” ujarnya.

Mengetahui hal itu, Arinawati mencoba menghubungi Febi untuk mencari kejelasan dan meminta uang yang telah ia kirim dikembalikan. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Febi.

Setelah menunggu lama, kesabaran Arinawati habis juga. Ia kemudian memilih menyelesaikan kasus tersebut dengan melapor ke pihak kepolisian. Arinawati melaporkan Febri atas dugaan penipuan atau penggelapan, dan diduga telah melanggar pasal 378 KUHP jo 372 KUHP itu.

”Laporan dari korban sudah kami terima, sampai saat ini kami masih mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari.
(lns)
Berita Terkait
Kasus Penipuan WO Ayu...
Kasus Penipuan WO Ayu Puspita: 207 Korban, Kerugian Capai Rp11,5 Miliar
Waspadalah, Ini Jenis-jenis...
Waspadalah, Ini Jenis-jenis Penipuan di Online Shop yang Sering Terjadi
Kisahnya Dijadikan Film,...
Kisahnya Dijadikan Film, Berikut 10 Tukang Tipu Paling Terkenal
Demi Cuan, Waspadai...
Demi Cuan, Waspadai Modus-modus Pengemis Gadungan Ini
5 Mobil Mewah dan Rp52,5...
5 Mobil Mewah dan Rp52,5 Miliar Disita dalam Kasus Penipuan Robot Trading NET89, Bareskrim Polri Ungkap Aset Terka
Polrestabes Surabaya...
Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
3 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
3 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
4 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
4 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
6 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
7 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved