Tutup bandara, Bupati Ngada terancam jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Proses hukum penutupan Bandara Turelelo Soa, di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dilakukan Bupati Ngada, Marianus Sae, hingga kini terus bergulir.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Anna, menyatakan, proses hukum itu tetap ditempuh meski sang bupati sudah meminta maaf atas perilakunya. Iapun terancam akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Proses hukumnya tetap berjalan," kata Ketut dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, Ketut menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian setempat sedang melengkapi setiap kesaksian dari pihak Bandara Turelelo Soa dan memeriksa beberapa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang turut membantu Bupati tersebut untuk menutup bandara.
"Sekarang melengkapi kesaksian dari komponen pada otoritas Bandara SOA dan memeriksa oknum anggota Satpol PP Ngada sebagai tersangka," papar Ketut.
Selanjutnya, menurut Ketut seluruh fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, akan dikembangkan oleh tim penyidik dan akan dilihat apakah ada keterlibatan orang lain dalam insiden penutupan bandara tersebut.
"Tahap selanjutnya sesuai perkembangan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan," pungkas Ketut.
Sebelumnya, Bupati Ngada, Marianus Sae marah karena tidak mendapatkan tiket pesawat saat akan melakukan perjalanannya. Lalu Bupati asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung memerintahkan seluruh Satpol PP di wilayah tersebut untuk menduduki Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT.
Akibat insiden penutupan bandara tersebut, Bandara Turelelo Soa mengalami kerugian yang tidak sedikit dan hampir seluruh penumpang pesawat ditunda keberangkatannya.
Baca juga: Blokir bandara, Bupati Ngada terancam denda Rp1 M
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Anna, menyatakan, proses hukum itu tetap ditempuh meski sang bupati sudah meminta maaf atas perilakunya. Iapun terancam akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
"Proses hukumnya tetap berjalan," kata Ketut dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (24/12/2013).
Selain itu, Ketut menambahkan bahwa saat ini pihak kepolisian setempat sedang melengkapi setiap kesaksian dari pihak Bandara Turelelo Soa dan memeriksa beberapa oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang turut membantu Bupati tersebut untuk menutup bandara.
"Sekarang melengkapi kesaksian dari komponen pada otoritas Bandara SOA dan memeriksa oknum anggota Satpol PP Ngada sebagai tersangka," papar Ketut.
Selanjutnya, menurut Ketut seluruh fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, akan dikembangkan oleh tim penyidik dan akan dilihat apakah ada keterlibatan orang lain dalam insiden penutupan bandara tersebut.
"Tahap selanjutnya sesuai perkembangan fakta-fakta yang ditemukan dalam penyidikan," pungkas Ketut.
Sebelumnya, Bupati Ngada, Marianus Sae marah karena tidak mendapatkan tiket pesawat saat akan melakukan perjalanannya. Lalu Bupati asal Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut langsung memerintahkan seluruh Satpol PP di wilayah tersebut untuk menduduki Bandara Turelelo Soa, Ngada, NTT.
Akibat insiden penutupan bandara tersebut, Bandara Turelelo Soa mengalami kerugian yang tidak sedikit dan hampir seluruh penumpang pesawat ditunda keberangkatannya.
Baca juga: Blokir bandara, Bupati Ngada terancam denda Rp1 M
(rsa)