Edarkan sabu, oknum TNI di pecat & di penjara 4 tahun
Jum'at, 20 Desember 2013 - 17:02 WIB

Edarkan sabu, oknum TNI di pecat & di penjara 4 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Oknum anggota TNI Angkatan Darat Kodim 1309 Manado yang tertangkap membawa sabu, divonis empat tahun penjara, dan dipecat oleh Pengadilan Militer Manado.
Putusan hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan hakim ketua dan tidak akan melakukan banding.
Sersan Mayor Asmir Abdulah, tampak lesu mendengar putusan hakim. Dia tidak pernah menyangka, perbuatannya dapat menghentikan karirnya dari TNI AD. Namun begitu, dia menerima putusan itu.
Hal ini diketahui dengan tidak dilakukannya banding terhadap putusan hakim. Tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dipecat.
Serma Asmir Abdulah merupakan orang lama dalam peredaran barang haram ini. Dirinya tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,6 gram oleh Tim Narkoba Polresta Manado, pada Oktober 2013 dan diserahkan ke polisi militer.
Putusan hakim ini lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan hakim ketua dan tidak akan melakukan banding.
Sersan Mayor Asmir Abdulah, tampak lesu mendengar putusan hakim. Dia tidak pernah menyangka, perbuatannya dapat menghentikan karirnya dari TNI AD. Namun begitu, dia menerima putusan itu.
Hal ini diketahui dengan tidak dilakukannya banding terhadap putusan hakim. Tuntutan JPU sebelumnya adalah enam tahun penjara dan denda Rp600 juta, serta dipecat.
Serma Asmir Abdulah merupakan orang lama dalam peredaran barang haram ini. Dirinya tertangkap tangan membawa sabu seberat 0,6 gram oleh Tim Narkoba Polresta Manado, pada Oktober 2013 dan diserahkan ke polisi militer.
(san)