Eksepsi ditolak, sidang gratifikasi penghulu dilanjut
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutuskan untuk menolak eksepsi dari terdakwa dugaan gratifikasi Romli, Kepala KUA Kota Kediri.
Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Sela ini, diketuai oleh Sri Herawati. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Januari 2014 mendatang," kata Sri Herawati, saat sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/12/2013).
Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan dengan agenda pembuktian. Dan Tim JPU dari Kejari Kota Kediri mengiyakan permintaan Majelis Hakim, kemudian meminta waktu selama satu minggu.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis 5 Desember 2013, JPU juga menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa. Jaksa menilai praktik yang dilakukan terdakwa tergolong gratifikasi, sehingga sidang harus tetap dilanjutkan.
Dalam dakwaan, JPU menuntut Romli sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp225 ribu dan Rp175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp30 ribu.
Sementara Romli, usia sidang mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim. Bahkan, dia mengaku akan tunduk terhadap hukum. "Saya patuh terhadap hukum dan saya pasrahkan semua kepada Allah," ujar Romli sembari digiring petugas.
Meski demikian, Romli menyakini akan lolos dari jerat hukum. Menurut dia, tidak ada pungutan liar atau secara suka rela. Sementara, ratusan penghulu masih memantau jalannya sidang dugaan gratifikasi Kepala KUA Kota Kediri. Mereka datang ke Gedung Pengadilan Tipikor untuk memberikan support.
Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Sela ini, diketuai oleh Sri Herawati. Dalam putusan tersebut, majelis hakim tetap melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Majelis menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dan memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Januari 2014 mendatang," kata Sri Herawati, saat sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (19/12/2013).
Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan dengan agenda pembuktian. Dan Tim JPU dari Kejari Kota Kediri mengiyakan permintaan Majelis Hakim, kemudian meminta waktu selama satu minggu.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis 5 Desember 2013, JPU juga menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa. Jaksa menilai praktik yang dilakukan terdakwa tergolong gratifikasi, sehingga sidang harus tetap dilanjutkan.
Dalam dakwaan, JPU menuntut Romli sengaja menggelembungkan biaya nikah dengan memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat soal tarif resmi pencatatan nikah. Dia memungut biaya sebesar Rp225 ribu dan Rp175 ribu di dalam kantor. Padahal, tarif sebenarnya hanyalah Rp30 ribu.
Sementara Romli, usia sidang mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim. Bahkan, dia mengaku akan tunduk terhadap hukum. "Saya patuh terhadap hukum dan saya pasrahkan semua kepada Allah," ujar Romli sembari digiring petugas.
Meski demikian, Romli menyakini akan lolos dari jerat hukum. Menurut dia, tidak ada pungutan liar atau secara suka rela. Sementara, ratusan penghulu masih memantau jalannya sidang dugaan gratifikasi Kepala KUA Kota Kediri. Mereka datang ke Gedung Pengadilan Tipikor untuk memberikan support.
(san)