PTS penerima bisa lakukan gugatan hukum

Rabu, 18 Desember 2013 - 02:41 WIB
PTS penerima bisa lakukan...
PTS penerima bisa lakukan gugatan hukum
A A A
Sindonews.com - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) DIY Kasiyarno merasa prihatin dengan adanya temuan pemalsuan isi transkrip nilai yang terjadi di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di DIY. Menurutnya, PTS penerima mahasiswa pemalsu isi trasnkrip nilai boleh melakukan gugatan hukum.

Gugatan hukum tersebut bisa ditujukan terhadap PTS asal maupun mahasiswa yang bersangkutan jika memang terbukti terjadi pemalsuan isi transkrip nilai. Diakui Kasiyarno, kejadian pemalsuan isi trsnkrip nilai tersebut memang mulai marak lagi di DIY.

"Kami tentu prihatin dengan adanya temuan ini. Kami pun mengimbau agar PTS di DIY lebih berhati-hati lagi dalam menerima mahasiswa transfer. PTS sebenarnya bisa melakukan kroscek nilai terlebih dahulu sebelum menerima mahasiswa. Kita juga tidak bisa serta merta menyalahkan PTS penerima karena mereka juga korban," ujarnya di di DIY, Selasa (17/12/2013).

Menurut Kasiyarno, kejadian pemalsuan isi transkrip nilai mahasiswa pindahan luar daerah tersebut juga dipicu dengan adanya aturan otonomi daerah yang memperbolehkan setiap daerah mendirikan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dengan bebas. Kondisi tersebut jelas berdampak pada jumlah perguruan tinggi yang melonjak tajam di daerah.

"Padahal mengurus perguruan tinggi itu tidak mudah. Ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadikan sebuah perguruan tinggi benar-benar bermutu seperti akreditasi. Inilah yang membuat cukup banyak perguruan tinggi di daerah, utamanya luar Jawa yang bahkan tidak terakreditasi," jelasnya.

Ditegaskan Kasiyarno, mahasiswa menjadi pihak yang paling dirugikan dalam hal akreditasi perguruan tinggi ataupun program studi. Mahasiswa lulusan akreditasi C saja susah untuk melamar pekerjaan.

"Karenanya kualitas tetap harus menjadi pertimbangan pertama saat kita memilih perguruan tinggi. Jangan hanya karena murah dan dekat rumah saja," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7005 seconds (0.1#10.140)