Keluarga besar Martini tertangkap jual sabu
A
A
A
Sindonews.com - Satu keluarga terdiri dari orang tua, anak, dan menantu, dibekuk Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), karena diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan keluarga tersebut, dilakukan di tempat berbeda. Martini (45), dan anaknya Eko Priyanto (26), dan menantunya Candra Apriansyah (27) dibekuk di rumah Martini, di Dusun Teluk Kemang, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Senin 16 Desember 2013, pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penangkapan di rumah Martini, polisi mendapatkan barang bukti 31 paket kecil dan sedang sabu dengan berat 1,94 gram serta uang tunai Rp150.000 yang diduga merupakan fee penjualan sabu dari pelanggan.
Selang dua jam kemudian, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Andriansyah alias andre (34), dan istrinya Ernisa alias Bela (25) yang merupakan anak Martini.
Namun dari kediaman Andriansyah dan Bela, di rumah pondok di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Namun keduanya tetap digelandang petugas.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Iwan Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap satu keluarga tersebut diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat, karena sudah resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Sungai Lilin.
"Kita sudah melakukan pengintai sekitar dua minggu. Karena dipastikan ada barang bukti di tempat tersebut, polisi langsung menggerebek. Dan ternyata setelah kita telusuri, mereka merupakan satu keluarga terdiri dari orang tua, anak, dan menantu,” tandasnya.
Ditambahkan Kanit Narkoba Ipda Susianto, peran Martini merupakan peyuplai dana, dan Eko menjadi perantara untuk membeli sabu kepada Andriansyah yang merupakan adik ipar Eko. Dan untuk membeli sabu, Eko menghubungi Bella yang merupakan adiknya sendiri.
Sedangkan Candra, mantu dari Martini bertugas membagi-bagi sabu yang dibeli menjadi paket-paket kecil. "Dari keterangan mereka, dalam satu minggu dua kali mengambil dengan Andre sebanyak 1/4 kantong sabu seharga Rp3,8 juta," terangnya.
Kanit menuturkan, adapun pelanggan merupakan orang yang sudah dekat dan datang ke rumah Martini. Di dalam rumahlah dilakukan transaksi. Bahkan, saat digeledah polisi di rumah Martini, mereka sedang nakar sabu di dalam kamar. Karena kepergok, salah seorangnya ada yang membuang paket sabu di dapur di pojok dekat kompor.
“Kalau di rumah Martini, paketnya masih yang kecil. Sedangkan yang di tempat Andre, beli paketnya lumayan besar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berbeda. Seperti Martini, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan hukuman minimal empat tahun penjara. Sedangkan Eko, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 junto 55 KUHP, Andre dan Bela sama, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba.
"Sedangkan Candra, kita kenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 113 ayat 1 junto 55 dan 56, serta Pasal 138/131 UU No.35 tahun 2009. Karena tersangka Candra menghalang-halangi dalam melakukan penggerebekan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Martini di Mapolres Muba mengakui perbuatannya tersebut. Namun, dia menolak jika pekerjaan haramnya itu dilakukan sudah lama.
“Aku baru satu bulan jalani pekerjaan ini, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Suami aku kerja serabutan, makanya aku jual sabu. Aku beli itu dari mantu aku yang lebih dulu berjualan, karena untungnya banyak," terangnya.
Penangkapan keluarga tersebut, dilakukan di tempat berbeda. Martini (45), dan anaknya Eko Priyanto (26), dan menantunya Candra Apriansyah (27) dibekuk di rumah Martini, di Dusun Teluk Kemang, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Senin 16 Desember 2013, pukul 23.30 WIB.
Dari hasil penangkapan di rumah Martini, polisi mendapatkan barang bukti 31 paket kecil dan sedang sabu dengan berat 1,94 gram serta uang tunai Rp150.000 yang diduga merupakan fee penjualan sabu dari pelanggan.
Selang dua jam kemudian, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Andriansyah alias andre (34), dan istrinya Ernisa alias Bela (25) yang merupakan anak Martini.
Namun dari kediaman Andriansyah dan Bela, di rumah pondok di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Namun keduanya tetap digelandang petugas.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Iwan Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap satu keluarga tersebut diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat, karena sudah resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Sungai Lilin.
"Kita sudah melakukan pengintai sekitar dua minggu. Karena dipastikan ada barang bukti di tempat tersebut, polisi langsung menggerebek. Dan ternyata setelah kita telusuri, mereka merupakan satu keluarga terdiri dari orang tua, anak, dan menantu,” tandasnya.
Ditambahkan Kanit Narkoba Ipda Susianto, peran Martini merupakan peyuplai dana, dan Eko menjadi perantara untuk membeli sabu kepada Andriansyah yang merupakan adik ipar Eko. Dan untuk membeli sabu, Eko menghubungi Bella yang merupakan adiknya sendiri.
Sedangkan Candra, mantu dari Martini bertugas membagi-bagi sabu yang dibeli menjadi paket-paket kecil. "Dari keterangan mereka, dalam satu minggu dua kali mengambil dengan Andre sebanyak 1/4 kantong sabu seharga Rp3,8 juta," terangnya.
Kanit menuturkan, adapun pelanggan merupakan orang yang sudah dekat dan datang ke rumah Martini. Di dalam rumahlah dilakukan transaksi. Bahkan, saat digeledah polisi di rumah Martini, mereka sedang nakar sabu di dalam kamar. Karena kepergok, salah seorangnya ada yang membuang paket sabu di dapur di pojok dekat kompor.
“Kalau di rumah Martini, paketnya masih yang kecil. Sedangkan yang di tempat Andre, beli paketnya lumayan besar,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berbeda. Seperti Martini, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan hukuman minimal empat tahun penjara. Sedangkan Eko, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 junto 55 KUHP, Andre dan Bela sama, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba.
"Sedangkan Candra, kita kenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 113 ayat 1 junto 55 dan 56, serta Pasal 138/131 UU No.35 tahun 2009. Karena tersangka Candra menghalang-halangi dalam melakukan penggerebekan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Martini di Mapolres Muba mengakui perbuatannya tersebut. Namun, dia menolak jika pekerjaan haramnya itu dilakukan sudah lama.
“Aku baru satu bulan jalani pekerjaan ini, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Suami aku kerja serabutan, makanya aku jual sabu. Aku beli itu dari mantu aku yang lebih dulu berjualan, karena untungnya banyak," terangnya.
(san)