Keluarga besar Martini tertangkap jual sabu

Selasa, 17 Desember 2013 - 18:08 WIB
Keluarga besar Martini...
Keluarga besar Martini tertangkap jual sabu
A A A
Sindonews.com - Satu keluarga terdiri dari orang tua, anak, dan menantu, dibekuk Satuan Reserse (satres) Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), karena diduga menjadi bandar atau pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan keluarga tersebut, dilakukan di tempat berbeda. Martini (45), dan anaknya Eko Priyanto (26), dan menantunya Candra Apriansyah (27) dibekuk di rumah Martini, di Dusun Teluk Kemang, Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Senin 16 Desember 2013, pukul 23.30 WIB.

Dari hasil penangkapan di rumah Martini, polisi mendapatkan barang bukti 31 paket kecil dan sedang sabu dengan berat 1,94 gram serta uang tunai Rp150.000 yang diduga merupakan fee penjualan sabu dari pelanggan.

Selang dua jam kemudian, polisi berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Andriansyah alias andre (34), dan istrinya Ernisa alias Bela (25) yang merupakan anak Martini.

Namun dari kediaman Andriansyah dan Bela, di rumah pondok di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Namun keduanya tetap digelandang petugas.

Kasat Narkoba Polres Muba AKP Iwan Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap satu keluarga tersebut diawali dari informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat, karena sudah resah terhadap peredaran narkoba di wilayah Sungai Lilin.

"Kita sudah melakukan pengintai sekitar dua minggu. Karena dipastikan ada barang bukti di tempat tersebut, polisi langsung menggerebek. Dan ternyata setelah kita telusuri, mereka merupakan satu keluarga terdiri dari orang tua, anak, dan menantu,” tandasnya.

Ditambahkan Kanit Narkoba Ipda Susianto, peran Martini merupakan peyuplai dana, dan Eko menjadi perantara untuk membeli sabu kepada Andriansyah yang merupakan adik ipar Eko. Dan untuk membeli sabu, Eko menghubungi Bella yang merupakan adiknya sendiri.

Sedangkan Candra, mantu dari Martini bertugas membagi-bagi sabu yang dibeli menjadi paket-paket kecil. "Dari keterangan mereka, dalam satu minggu dua kali mengambil dengan Andre sebanyak 1/4 kantong sabu seharga Rp3,8 juta," terangnya.

Kanit menuturkan, adapun pelanggan merupakan orang yang sudah dekat dan datang ke rumah Martini. Di dalam rumahlah dilakukan transaksi. Bahkan, saat digeledah polisi di rumah Martini, mereka sedang nakar sabu di dalam kamar. Karena kepergok, salah seorangnya ada yang membuang paket sabu di dapur di pojok dekat kompor.

“Kalau di rumah Martini, paketnya masih yang kecil. Sedangkan yang di tempat Andre, beli paketnya lumayan besar,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berbeda. Seperti Martini, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba dengan hukuman minimal empat tahun penjara. Sedangkan Eko, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 junto 55 KUHP, Andre dan Bela sama, dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 1 tentang Narkoba.

"Sedangkan Candra, kita kenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 114 ayat 1, atau Pasal 113 ayat 1 junto 55 dan 56, serta Pasal 138/131 UU No.35 tahun 2009. Karena tersangka Candra menghalang-halangi dalam melakukan penggerebekan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Martini di Mapolres Muba mengakui perbuatannya tersebut. Namun, dia menolak jika pekerjaan haramnya itu dilakukan sudah lama.

“Aku baru satu bulan jalani pekerjaan ini, dan uangnya untuk keperluan sehari-hari. Suami aku kerja serabutan, makanya aku jual sabu. Aku beli itu dari mantu aku yang lebih dulu berjualan, karena untungnya banyak," terangnya.
(san)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
1 jam yang lalu
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
1 jam yang lalu
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
2 jam yang lalu
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
3 jam yang lalu
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
5 jam yang lalu
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
9 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved