Polisi kesulitan jika jasad Fikri tak diautopsi

Selasa, 17 Desember 2013 - 15:02 WIB
Polisi kesulitan jika...
Polisi kesulitan jika jasad Fikri tak diautopsi
A A A
Sindonews.com - Pasca pernyataan penolakan proses autopsi terhadap jasad Fikri Dolasmantya Surya, mahasiswa baru ITN, Kepolisian Resor Malang mengaku kesulitan menerapkan pasal penganiayaan dalam kasus tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, AKP Muhammad Aldy Sulaeman, mengatakan, tidak berkenannya keluarga Fikri untuk diautopsi akan menjadi hambatan penerapan pasal 170 KUHP.

"Visum luar saja tidak cukup," katanya, Selasa (17/12/2013).

Sebab, kata Aldy, yang dibutuhkan keterangan ahli adalah penyebab kematian atau hasil autopsi dan keterangan visum luar saja tidak cukup, apalagi dalam keterangan visum penyebab kematian tidak diketahui.

Karenanya, saat ini penyidik menyimpulkan sementara untuk menggunakan pasal 359 KUHP. Selanjutnya, kata Aldy, nanti akan dilihat apakah ada unsur kelalaian pihak-pihak terkait.

Menurutnya, semua keterangan saksi dari peserta KBD yang dimintai keterangan pada Senin kemarin telah menyampaikan fakta sesuai kejadian yang sebenarnya. Total ada 70 mahasiswa yang telah dimintai keterangan penyidik Senin kemarin.

Sedangkan 44 mahasiswa baru hari ini kembali dimintai keterangan di kampus ITN. Rencananya, sebanyak 110 panitia akan dimintai keterangan Rabu besok untuk mengetahui bagaimana proses kegiatan KBD yang merenggut nyawa Fikri.

Baca juga: Tak tega diautopsi, keluarga Fikri tolak bujukan polisi
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1933 seconds (0.1#10.140)