Korupsi GLA, mantan Bupati Rina mangkir

Senin, 16 Desember 2013 - 16:49 WIB
Korupsi GLA, mantan...
Korupsi GLA, mantan Bupati Rina mangkir
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Usman membenarkan, bila terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumahaan Griya Lawu Asri (GLA) mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, telah mengembalikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Surat tersebut, menurut Usman, dikembalikan langsung oleh tim kuasa hukum tersangka Rina Iriani kepada pihaknya. Kemudian, surat pemanggilan yang dikembalikan Rina telah diteruskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.

Menyangkut langkah apa yang akan diambil pihak kejaksaan menyangkut dikembalikannya surat tersebut, Usman mengaku belum mendapatkan perintah apapun dari kejati. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab kasus tersebut langsung ditangani pihak kejati.

"Ya, benar sudah dikembalikan. Tapi saya tidak tahu, karena saya belum mendapatkan perintah apapun. Itu yang mengurusi kasus itu Kejati," jelas Usaman, usai menghantar Rina Iriani menjadi guru kembali di SD Gaum 2, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/12/2013).

Saat ditanyakan perihal adanya surat pemanggilan kedua yang telah dilayangkan kembali oleh pihak kejati, kepada terdakwa, sekali lagi Usman mengaku tidak tahu banyak.

"Saya tidak bisa banyak bicara, karena saya tidak tahu. Lah mau gimana lagi. Itu yang menangani semuanya kejati," ujarnya.

Terpisah, Rina Iriani tetap bersikukuh tak akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Rina meminta pihak Kejati Jateng memperbaharui terlebih dahulu surat pemanggilan terhadapnya.

“Sejak awal, sebelum terima surat dari mana pun (saya) siap datang. Tetapi surat yang dilayangkan kemarin disebut datang pada tanggal 17-18 di hari Selasa sampai Rabu. Saya tanya kemana-mana, baik pengacara dan bagian hukum kok agak aneh ya,” paparnya.

Dia meminta kepada pihak Kejati Jateng untuk kembali melayangkan surat panggilan yang lebih jelas dari sebelumnya. Dia berjanji bakal memenuhi panggilan, selama prosesnya dilakukan dengan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku. “Maaf, saya mohon dijelaskan terkait surat ini, kok tidak sesuai dengan biasanya,” tuturnya.

Sebelumnya, surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilayangkan Kejati Jateng. Surat pemanggilan tertanggal 11 Desember 2013 itu, sebelumnya telah disampaikan Kejati Jateng melalui Kejari Karanganyar.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan GLA. Proses pemeriksaan sedianya bakal dilakukan langsung di Ruang Aspidsus Kejati Jateng, pada Selasa 17 Desember 2013.

Proses pemeriksaan tersebut, dijadwalkan bakal dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jateng Sugeng Riyanta yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi GLA ini.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved