Korupsi GLA, mantan Bupati Rina mangkir

Senin, 16 Desember 2013 - 16:49 WIB
Korupsi GLA, mantan...
Korupsi GLA, mantan Bupati Rina mangkir
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Usman membenarkan, bila terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Perumahaan Griya Lawu Asri (GLA) mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, telah mengembalikan surat pemanggilan pemeriksaan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.

Surat tersebut, menurut Usman, dikembalikan langsung oleh tim kuasa hukum tersangka Rina Iriani kepada pihaknya. Kemudian, surat pemanggilan yang dikembalikan Rina telah diteruskan kepada pihak Kejaksaan Tinggi.

Menyangkut langkah apa yang akan diambil pihak kejaksaan menyangkut dikembalikannya surat tersebut, Usman mengaku belum mendapatkan perintah apapun dari kejati. Sehingga, pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab kasus tersebut langsung ditangani pihak kejati.

"Ya, benar sudah dikembalikan. Tapi saya tidak tahu, karena saya belum mendapatkan perintah apapun. Itu yang mengurusi kasus itu Kejati," jelas Usaman, usai menghantar Rina Iriani menjadi guru kembali di SD Gaum 2, Tasikmadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (16/12/2013).

Saat ditanyakan perihal adanya surat pemanggilan kedua yang telah dilayangkan kembali oleh pihak kejati, kepada terdakwa, sekali lagi Usman mengaku tidak tahu banyak.

"Saya tidak bisa banyak bicara, karena saya tidak tahu. Lah mau gimana lagi. Itu yang menangani semuanya kejati," ujarnya.

Terpisah, Rina Iriani tetap bersikukuh tak akan memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng. Rina meminta pihak Kejati Jateng memperbaharui terlebih dahulu surat pemanggilan terhadapnya.

“Sejak awal, sebelum terima surat dari mana pun (saya) siap datang. Tetapi surat yang dilayangkan kemarin disebut datang pada tanggal 17-18 di hari Selasa sampai Rabu. Saya tanya kemana-mana, baik pengacara dan bagian hukum kok agak aneh ya,” paparnya.

Dia meminta kepada pihak Kejati Jateng untuk kembali melayangkan surat panggilan yang lebih jelas dari sebelumnya. Dia berjanji bakal memenuhi panggilan, selama prosesnya dilakukan dengan jelas dan sesuai prosedur yang berlaku. “Maaf, saya mohon dijelaskan terkait surat ini, kok tidak sesuai dengan biasanya,” tuturnya.

Sebelumnya, surat pemanggilan terhadap mantan Bupati Rina Iriani yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilayangkan Kejati Jateng. Surat pemanggilan tertanggal 11 Desember 2013 itu, sebelumnya telah disampaikan Kejati Jateng melalui Kejari Karanganyar.

Dalam surat tersebut, yang bersangkutan dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan perumahan GLA. Proses pemeriksaan sedianya bakal dilakukan langsung di Ruang Aspidsus Kejati Jateng, pada Selasa 17 Desember 2013.

Proses pemeriksaan tersebut, dijadwalkan bakal dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Aspidsus Kejati Jateng Sugeng Riyanta yang juga Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi GLA ini.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
28 menit yang lalu
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
2 jam yang lalu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
2 jam yang lalu
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
3 jam yang lalu
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
3 jam yang lalu
Alasan TNI Kerahkan...
Alasan TNI Kerahkan Prajurit saat Aksi Mahasiswa di Jakpus: Permintaan Membantu
4 jam yang lalu
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved