Perantara kasus suap hakim divonis 7 tahun penjara

Senin, 16 Desember 2013 - 16:34 WIB
Perantara kasus suap...
Perantara kasus suap hakim divonis 7 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Perantara penyuap hakim yang menangani kasus bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung Toto Hutagalung, divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Toto terbukti versalah secara sah dan meyakinkan, telah melanggar Pasal 6 ayat satu hurup a, sesuai dakwaan perimer ke satu, Pasal 6 ayat 1 huruf a sesuai dakwaan primer kedua, dan Pasal 5 ayat satu UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat satu, Jo pasal 55 ayat satu ke satu KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa tujuh tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Nur Hakim, saat membacakan vonis, Senin (16/12/2013).

Menurutnya, dalam hal ini ada beberapa point yang memberatkan Toto. Diantaranya, adalah perbuatan Toto telah menodai nama baik peradilan, terutama dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan adalah, Toto mengakui segala perbuatannya, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan punya tanggungan keluarga.

Dalam sidang yang sama, sopir Toto yang juga ikut terlibat dalam kasus penyuapan ini Asep Triana, divonis lebih ringan dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan, dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hal itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai lima tahun penjara.

Mendengar putusan hakim itu, keduanya didampingi kuasa hukumnya dan juga JPU yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Toto adalah seorang ketua salah satu ormas besar di Kota Bandung. Dia dipercaya oleh mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siwadi, untuk membereskan kasus bansos dengan memberikan suap kepada hakim yang menangani kasus itu, Setyabudi Tedjocahyono.

Sementara, Asep yang sehari-hari bekerja sebagai sopir Toto hanya bertugas sebagai 'penyambung' antara Toto dan Setyabudi. Salah satu tugasnya adalah mengantarkan uang suap.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
16 menit yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalteng Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
33 menit yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
7 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
7 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
7 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
8 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved