Keluarga Luis akui pindahkan makam Ketua DPRD TTU
A
A
A
Sindonews.com - Lima orang yang diduga sebagai pelaku pembongkaran makam Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU) era 80-an di Neke’naek, Kecamatan Insana, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya harus berurusan dengan Polisi.
Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku hanya memindahkan kerangka bersama peti tersebut dari atas lahan milik mereka di kampung Nekenaek. Pihak keluarga Luis beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Sebetulnya mereka yang membongkar kerangka itu dari tempat lain dan menguburkan lagi di atas tanah milik kami, maka itu kami gali dan pindahkan, bukan kami merusak makam itu,” ungkap Ani Luis saat memberikan keterangan pada polisi, di NTT, Sabtu (14/12/2013).
Ani menegaskan, tanah milik mereka di Neke’naek itu bukan tempat pekuburan umum ataupun keluarga sehingga mereka meminta keluarga taolin agar mengerti hal itu.
Sementara itu, Kapolsek Insana, Iptu Petrus Liu yang dihubungi sebelumnya mengatakan status tanah itu belum jelas pasalnya kedua keluarga saling klaim namun tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah itu.
Salah satu pihak mengklaim tanah itu merupakan bekas Instana Kerajaan yang dibuktikan dengan situs-situs bersejarah yan ada sementara keluarga yang lainnya mengaku memiliki bukti kepemilikan sejak jaman belanda. “Mereka saling klaim, namun tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah itu secara hukum,”imbuhnya.
Hingga memasuki hari keempat, kerangka Aleksander Taolin, Ketua DPRD era 80-an bersama istrinya Agnes Taneo masih disemayamkan di rumah salah satu keluarga di Insana dan belum bias dimakamkan sebab masih menunggu hasil kesepakatan keluarga besar soal lokasi pemakaman yang baru.
Saat diinterogasi polisi, mereka mengaku hanya memindahkan kerangka bersama peti tersebut dari atas lahan milik mereka di kampung Nekenaek. Pihak keluarga Luis beriktikad baik untuk menyelesaikan persoalan itu.
“Sebetulnya mereka yang membongkar kerangka itu dari tempat lain dan menguburkan lagi di atas tanah milik kami, maka itu kami gali dan pindahkan, bukan kami merusak makam itu,” ungkap Ani Luis saat memberikan keterangan pada polisi, di NTT, Sabtu (14/12/2013).
Ani menegaskan, tanah milik mereka di Neke’naek itu bukan tempat pekuburan umum ataupun keluarga sehingga mereka meminta keluarga taolin agar mengerti hal itu.
Sementara itu, Kapolsek Insana, Iptu Petrus Liu yang dihubungi sebelumnya mengatakan status tanah itu belum jelas pasalnya kedua keluarga saling klaim namun tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan seperti sertifikat tanah itu.
Salah satu pihak mengklaim tanah itu merupakan bekas Instana Kerajaan yang dibuktikan dengan situs-situs bersejarah yan ada sementara keluarga yang lainnya mengaku memiliki bukti kepemilikan sejak jaman belanda. “Mereka saling klaim, namun tidak bisa membuktikan kepemilikan tanah itu secara hukum,”imbuhnya.
Hingga memasuki hari keempat, kerangka Aleksander Taolin, Ketua DPRD era 80-an bersama istrinya Agnes Taneo masih disemayamkan di rumah salah satu keluarga di Insana dan belum bias dimakamkan sebab masih menunggu hasil kesepakatan keluarga besar soal lokasi pemakaman yang baru.
(maf)