Tak ada dasar hukum tertibkan atribut kampanye

Jum'at, 13 Desember 2013 - 15:45 WIB
Tak ada dasar hukum tertibkan atribut kampanye
Tak ada dasar hukum tertibkan atribut kampanye
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo tidak memiliki dasar untuk menertibkan atribut kampanye yang aneh-aneh. Padahal atribut kampanye yang tidak lazim tersebut saat ini mulai marak dipasang oleh partai politik.

Ketua Panwaslu Kota Solo Sri Sumanta, menyebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mengatur mengenai atribut kampanye yang tergolong tidak lazim.

Atribut tersebut seperti gelas, piring, buku dan stiker yng tertempel dalam mobil serta beberapa peralatan yang tercantum gambar ataupun nama partai politik peserta pemilu.

Akibat tidak adanya aturan mengenai hal tersebut, saat ini Panwaslu tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi masalah tersebut. Padahal menurutnya di Kota Solo banyak sekali ditemukan media kampanye tersebut.

“Ya kalau seperti ini kita kesusahan untuk menertibkan atribut tersebut. Sehingga atribut itu sampai saat ini masih beredar bebas di masyarakat,” ucapnya kepada Wartawan, Jumat (13/12/2013).

Sri Sumanta menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendesak agar KPU segera melakukan revisi terhadap aturan tersebut. Sehingga jika nantinya atribut kampanye bisa ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Sutardjo, mengaku terus gencar melakukan penertiban atribut kampanye yang saat ini beredar secara bebas.

Atribut kampanye saat ini beredar secara bebas dan merusak pemandangan di sejumlah titik Kota Solo. Pihaknya sudah menertibkan ratusan atribut kampanye yang masih beredar bebas di kawasan Kota Solo.

“Sudah ada ratusan yang saat ini kami tertibkan nanti akan kami lakukan terus sampai beberapa pekan ke depan,” ucapnya.

Sedangkan untuk masalah atribut kampanye yang tidak lazim, Sutardjo, mengaku belum bisa menertibkan karena belum ada dasar hukumnya.

Sehingga sampai saat ini atribut seperti itu masih menjadi perdebatan serius dari KPU, Panwaslu, Satpol PP dan juga parpol.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6517 seconds (0.1#10.140)