Tak ada dasar hukum tertibkan atribut kampanye

Jum'at, 13 Desember 2013 - 15:45 WIB
Tak ada dasar hukum...
Tak ada dasar hukum tertibkan atribut kampanye
A A A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo tidak memiliki dasar untuk menertibkan atribut kampanye yang aneh-aneh. Padahal atribut kampanye yang tidak lazim tersebut saat ini mulai marak dipasang oleh partai politik.

Ketua Panwaslu Kota Solo Sri Sumanta, menyebutkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mengatur mengenai atribut kampanye yang tergolong tidak lazim.

Atribut tersebut seperti gelas, piring, buku dan stiker yng tertempel dalam mobil serta beberapa peralatan yang tercantum gambar ataupun nama partai politik peserta pemilu.

Akibat tidak adanya aturan mengenai hal tersebut, saat ini Panwaslu tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi masalah tersebut. Padahal menurutnya di Kota Solo banyak sekali ditemukan media kampanye tersebut.

“Ya kalau seperti ini kita kesusahan untuk menertibkan atribut tersebut. Sehingga atribut itu sampai saat ini masih beredar bebas di masyarakat,” ucapnya kepada Wartawan, Jumat (13/12/2013).

Sri Sumanta menjelaskan, pihaknya saat ini masih mendesak agar KPU segera melakukan revisi terhadap aturan tersebut. Sehingga jika nantinya atribut kampanye bisa ditertibkan.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Sutardjo, mengaku terus gencar melakukan penertiban atribut kampanye yang saat ini beredar secara bebas.

Atribut kampanye saat ini beredar secara bebas dan merusak pemandangan di sejumlah titik Kota Solo. Pihaknya sudah menertibkan ratusan atribut kampanye yang masih beredar bebas di kawasan Kota Solo.

“Sudah ada ratusan yang saat ini kami tertibkan nanti akan kami lakukan terus sampai beberapa pekan ke depan,” ucapnya.

Sedangkan untuk masalah atribut kampanye yang tidak lazim, Sutardjo, mengaku belum bisa menertibkan karena belum ada dasar hukumnya.

Sehingga sampai saat ini atribut seperti itu masih menjadi perdebatan serius dari KPU, Panwaslu, Satpol PP dan juga parpol.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
48 menit yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
1 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
1 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
1 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved