Penyerobot lahan bakal didenda Rp50 juta

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:32 WIB
Penyerobot lahan bakal...
Penyerobot lahan bakal didenda Rp50 juta
A A A
Sindonews.com - Dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta, penyerobot lahan akan dikenai sanksi pidana dan administratif. Sanksi pidana berupa kurungan hingga enam bulan sedangkan denda hingga Rp50 juta.

Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang DKI, Darwin Syam menambahkan, dengan diterbitkannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini, seluruh kegiatan pembangunan di wilayah Jakarta, harus mengadposi aturan dari Perda tersebut.

"Karena, dalam perda ini diatur sanksi pidana, baik terhadap masyarakat maupun kepada pemberi izin. Kalau dulu kan hanya masyarakat saja," jelasnya di Balai Kota DKI, Jumat (13/12/2013).

Di dalam Perda ini, lanjut Darwin, diatur dua sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan atau denda administratif.

"Sedangkan sanksi pidananya bisa diancam kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta," bebernya.

Ia melanjutkan, apabila ada orang dengan sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona terlarang, dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda maksimal 10 persen dari nilai lahan yang dimanfaatkan.

"Semua denda tersebut wajib disetorkan ke kas daerah. Itu juga diatur dalam Perda tersebut," tandasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
8 menit yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
50 menit yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
1 jam yang lalu
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
2 jam yang lalu
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved