26 pemda di Jabar nunggak bayar Jamkesda

Jum'at, 13 Desember 2013 - 14:18 WIB
26 pemda di Jabar nunggak...
26 pemda di Jabar nunggak bayar Jamkesda
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 26 kabupaten/kota se-Jawa Barat hingga kini masih memiliki tunggakan pembayaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Total tunggakan dari 26 daerah itu mencapai Rp48,3 miliar.

"Dari 26 kabupaten/kota itu RSHS memang punya piutang sekira Rp48,3 miliar," kata Direktur Keuangan RS Hasan Sadikin, Nina Susana Dewi, Jumat (13/12/2013).

Piutang itu berasal dari biaya perawatan pasien miskin berbagai daerah yang menggunakan Jamkesda. RSHS biasanya melakukan perawatan atau penanganan lebih dulu pada pasien.

Setelah itu, RSHS akan mencatat jumlah pasien yang ditangani dan berapa biaya yang dikeluarkan. Biaya itu lalu ditagih ke masing-masing pemerintah daerah yang menanggung pasiennya.

Nina mengatakan, kemampuan setiap pemerintah daerah berbeda dalam memberikan biaya yang dicover melalui Jamkesda. Pemerintah daerah juga berbeda kemampuannya dalam membayar setiap tagihan yang diberikan RSHS.

Dari 26 daerah, bahkan ada sejumlah daerah yang masih memiliki tunggakan untuk tagihan Jamkesda tahun 2011 dan 2012. "Untuk 2011 misalnya, ada satu-dua daerah yang belum bayar (tunggakannya)," ucapnya.

Daerah yang terbilang macet dalam membayar tunggakan misalnya Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Sementara yang pembayaran tagihan Jamkesdanya relatif lancar di antaranya adalah pemerintah daerah di kawasan Bandung Raya.

"Kota Bandung dan Kabupaten Bandung misalnya, itu sudah hampir lunas," ungkapnya. Kabupaten Cianjur, Kabupaten Purwakarta, dan Bekasi juga masuk kategori daerah yang lancar pembayaran tagihannya.

Soal tagihan, Nina menyebut hal itu dilakukan setiap bulan. Sementara untuk pembayarannya, itu tergantung kemampuan masing-masing pemerintah daerah. "Pembayarannya beberapa tahap (dalam satu tahun), tergantung kemampuan pemerintah daerahnya," jelasnya.

Disinggung soal data rinci tagihan masing-masing pemerintah daerah, Nina mengaku tidak bisa memberikannya. Itu dikarenakan pemerintah daerah yang bersangkutan keberatan jika piutangnya diungkap ke publik.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2541 seconds (0.1#10.140)