Mantan Cawagub Malut Malik Ibrahim ditahan

Jum'at, 13 Desember 2013 - 10:19 WIB
Mantan Cawagub Malut...
Mantan Cawagub Malut Malik Ibrahim ditahan
A A A
Sindonews.com - Mantan calon Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara periode 2013-2018 Malik Ibrahim, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ternate Maluku Utara. Malik Ibrahim diduga terlibat korupsi dua proyek yang berbeda di Dinas Tata Kota dan Pertanaman (DTKP) Kota Ternate APBD 2012 senilai Rp700 juta lebih.

Penahanan terhadap tersangka Malik Ibrahim, mantan Kepala Dinas DTKP Pemkot Ternate ini, dilakukan tim penyidik Kejari Ternate, setelah Malik menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, sekira enam jam lebih.

Saat masih menjabat, Malik Ibrahim dituduh melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp700 juta lebih, dalam dua kasus yang berbeda, yakni proyek pembangunan Taman Kayu Merah senilai Rp347 juta, dan proyek pembangunan lampu jalan untuk kawasan reklamasi pantai di Kelurahan Tafure, senilai Rp398 juta.

Malik, saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas DTKP Pemkot Ternate, sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengerjakan dua proyek tersebut. Proyek itu juga diketahui tidak sesuai dengan Kepres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sebab, saat itu, tersangka Malik yang bertindak sebagai KPA, memerintahkan kepada panitia lelang untuk mencari sejumlah CV untuk digunakan Malik untuk mengerjakan proyek itu.

Sementara pemilik CV diberi imbalan berupa uang tunai senilai Rp5 juta. Hal ini dikatakan oleh Kasi Pidsus Kejari Ternate Arsito Djohar kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis 12 Desember 2013.

Menurut Arsito, pihaknya menetapkan Malik, sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan Nomor: Prind-01/S.2.10/Fd.1/09/2013 tertanggal 19 November.

"Sebagai KPA Malik Ibrahim melakukan memanipulasi spesifikasi pengadaan barang dan Jasa sehingga sejumlah rekanan tidak bisa melakukan tender proyek tersebut tanpa alasan jelas," tegasnya.

Arsito menegaskan, sebelum menetapkan Malik Ibrahim, sebagai tersangka pihanya telah memeriksa dua pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut masing-masing yakni CV Samgemilang, pelaksana proyek taman di Kelurahan Kayu Merah dan pemilik CV Damayanti Utama, rekanan proyek pengadaan lampu jalan di kawasan rekalamsi Kelurahan Tafure.

Malik Ibrahim ditahan di rumah tahanan kelas II B Ternate, Kelurahan Muhajirin Kota Ternate tengah, Kamis 12 Desember 2013 sore, sekira pukul 18.30 WIT.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5443 seconds (0.1#10.140)