Jelang pemilu, Satpol PP Jabar gelar penertiban
A
A
A
Sindonews.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Kasatpol PP Provinsi Jabar, Udjwalaprana Sigit, memastikan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye.
Sigit mengatakan, pihaknya telah memiliki konsep penertiban itu.
“Tidak sekadar menertibkan, kami juga punya konsep. Penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan di beberapa tempat, di antaranya jalan protokol yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jabar. Satpol PP juga harus koordinasi dengan intansi terkait seperti Panwaslu dan KPUD di daerah masing-masing,” kata Sigit di Garut, Kamis (12/12/2013).
Seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, tambah Sigit, masing-masing KPUD dan Panwaslu memberikan pelaporan kepada Satpol PP setempat.
Kemudian, Satpol PP akan mencopot alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah tempat, yakni yang melanggar peraturan seperti di fasilitas pemerintah, agama, pendidikan, dan tempat pelayanan umum lainnya.
"Kita akan rapat lagi dan selaraskan langkah untuk menertibkannya. Bersama KPU dan Panwaslu, kita ambil solusi terbaik. Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak, terhadap pihak yang melanggar peraturan," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Saepuloh, mengatakan sejumlah baliho calon legislatif, baik tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat, terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Garut.
Namun pemasangan alat peraga ini melanggar aturan karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya.
“Contohnya, di satu desa, satu partai hanya bisa memasang satu alat peraga. Satu alat peraga itu dapat menampilkan seluruh calon legislatif dari partai tersebut di tingkat kabupaten, provinsi, atau pusat. Kenyataanya tidak begitu sekarang. Selain itu, ada yang dipasang di tempat-tempat umum, seperti kawasan pendidikan, pelayanan pemerintah, dan rumah ibadah. Atau bahkan dipaku pada pohon,” ungkapnya.
Menurut Saepulloh, hal tersebut telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut untuk melakukan penertiban.
“Sebelum menindak, kami memberi kesempatan bagi para calon legislatif atau timnya untuk mencopot sendiri alat peraganya yang melanggar peraturan. Kami juga selalu memberi pemahaman, kalau pemasangan atribut kampanye yang menyalahi aturan berpengaruh buruk pada pandangan masyarakat terhadap calon tersebut,” tandasnya.
Sigit mengatakan, pihaknya telah memiliki konsep penertiban itu.
“Tidak sekadar menertibkan, kami juga punya konsep. Penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan di beberapa tempat, di antaranya jalan protokol yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jabar. Satpol PP juga harus koordinasi dengan intansi terkait seperti Panwaslu dan KPUD di daerah masing-masing,” kata Sigit di Garut, Kamis (12/12/2013).
Seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, tambah Sigit, masing-masing KPUD dan Panwaslu memberikan pelaporan kepada Satpol PP setempat.
Kemudian, Satpol PP akan mencopot alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah tempat, yakni yang melanggar peraturan seperti di fasilitas pemerintah, agama, pendidikan, dan tempat pelayanan umum lainnya.
"Kita akan rapat lagi dan selaraskan langkah untuk menertibkannya. Bersama KPU dan Panwaslu, kita ambil solusi terbaik. Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak, terhadap pihak yang melanggar peraturan," ujarnya.
Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Saepuloh, mengatakan sejumlah baliho calon legislatif, baik tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat, terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Garut.
Namun pemasangan alat peraga ini melanggar aturan karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya.
“Contohnya, di satu desa, satu partai hanya bisa memasang satu alat peraga. Satu alat peraga itu dapat menampilkan seluruh calon legislatif dari partai tersebut di tingkat kabupaten, provinsi, atau pusat. Kenyataanya tidak begitu sekarang. Selain itu, ada yang dipasang di tempat-tempat umum, seperti kawasan pendidikan, pelayanan pemerintah, dan rumah ibadah. Atau bahkan dipaku pada pohon,” ungkapnya.
Menurut Saepulloh, hal tersebut telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut untuk melakukan penertiban.
“Sebelum menindak, kami memberi kesempatan bagi para calon legislatif atau timnya untuk mencopot sendiri alat peraganya yang melanggar peraturan. Kami juga selalu memberi pemahaman, kalau pemasangan atribut kampanye yang menyalahi aturan berpengaruh buruk pada pandangan masyarakat terhadap calon tersebut,” tandasnya.
(lns)