Jelang pemilu, Satpol PP Jabar gelar penertiban

Kamis, 12 Desember 2013 - 19:18 WIB
Jelang pemilu, Satpol...
Jelang pemilu, Satpol PP Jabar gelar penertiban
A A A
Sindonews.com – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Kasatpol PP Provinsi Jabar, Udjwalaprana Sigit, memastikan akan melakukan penertiban alat peraga kampanye.

Sigit mengatakan, pihaknya telah memiliki konsep penertiban itu.

“Tidak sekadar menertibkan, kami juga punya konsep. Penertiban alat peraga kampanye akan dilakukan di beberapa tempat, di antaranya jalan protokol yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemrpov) Jabar. Satpol PP juga harus koordinasi dengan intansi terkait seperti Panwaslu dan KPUD di daerah masing-masing,” kata Sigit di Garut, Kamis (12/12/2013).

Seperti yang diamanatkan oleh undang-undang, tambah Sigit, masing-masing KPUD dan Panwaslu memberikan pelaporan kepada Satpol PP setempat.
Kemudian, Satpol PP akan mencopot alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah tempat, yakni yang melanggar peraturan seperti di fasilitas pemerintah, agama, pendidikan, dan tempat pelayanan umum lainnya.

"Kita akan rapat lagi dan selaraskan langkah untuk menertibkannya. Bersama KPU dan Panwaslu, kita ambil solusi terbaik. Kami tidak akan tebang pilih dalam menindak, terhadap pihak yang melanggar peraturan," ujarnya.

Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Saepuloh, mengatakan sejumlah baliho calon legislatif, baik tingkat kabupaten, provinsi, sampai pusat, terpasang di sejumlah tempat di Kabupaten Garut.

Namun pemasangan alat peraga ini melanggar aturan karena dipasang di tempat yang tidak seharusnya.

“Contohnya, di satu desa, satu partai hanya bisa memasang satu alat peraga. Satu alat peraga itu dapat menampilkan seluruh calon legislatif dari partai tersebut di tingkat kabupaten, provinsi, atau pusat. Kenyataanya tidak begitu sekarang. Selain itu, ada yang dipasang di tempat-tempat umum, seperti kawasan pendidikan, pelayanan pemerintah, dan rumah ibadah. Atau bahkan dipaku pada pohon,” ungkapnya.

Menurut Saepulloh, hal tersebut telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Ia pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Garut untuk melakukan penertiban.

“Sebelum menindak, kami memberi kesempatan bagi para calon legislatif atau timnya untuk mencopot sendiri alat peraganya yang melanggar peraturan. Kami juga selalu memberi pemahaman, kalau pemasangan atribut kampanye yang menyalahi aturan berpengaruh buruk pada pandangan masyarakat terhadap calon tersebut,” tandasnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
3 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
3 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
3 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
3 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
5 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
7 jam yang lalu
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Thailand Jelang Semifinal Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved