Jadi tersangka penipuan, Bupati Sragen didesak mundur

Kamis, 12 Desember 2013 - 15:00 WIB
Jadi tersangka penipuan,...
Jadi tersangka penipuan, Bupati Sragen didesak mundur
A A A
Sindonews.com - Bupati Sragen Agus Fatchurrahman ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) oleh Polda Jawa Tengah. Pasca penetapan itu, sejumlah LSM dan ormas mendesaknya mundur dari kursi jabatan.

Selain itu, koalisi LSM dan ormas memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang berani menetapkan status Bupati Sragen sebagai tersangka. Meskipun saat ini, Agus Fatchurrahman masih menjabat sebagai bupati aktif.

Sebagai bentuk penghargaan, elemen masyarakat Sragen menyerahkan sebuah karangan bunga kepada pihak kepolisian yang diterima langsung oleh Wakapolres Sragen Kompol Edy Suranta Sitepu.

Ketua Predisium Forum Sragen Rembuk (FSR) Suti Hantoro menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang berani mengusut kasus penipuan yang melibatkan seorang bupati ini dengan kasus pidana umum, dan mungkin hanya ada satu di Indonesia.

"Mungkin baru kali ini bupati ditetapkan tersangka kasus pidana umum. Makanya, biar tidak menjadi preseden buruk penegakan hukum, kasus ini harus tuntas," jelasnya, di Sragen, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2013).

Menurut Suti, Kejati Jateng yang juga sedang menangani kasus dugaan korupsi Kasda Sragen yang diduga juga melibatkan Bupati Sragen juga berani mengambil tindakan serupa.

“Kejati jangan mau kalah dengan polda. Bupati Sragen yang jelas-jelas menikmati aliran dana kasda, mestinya juga ditetapkan tersangka,” imbuhnya.

Sedangkan Wakapolres Polres Sragen Kompol Edy Suranta Sitepu menyatakan, pihaknya berterima kasih atas apresiasi dan dukungan koalisi LSM Sragen atas pengusutan kasus penipuan ini. Namun, saat ini kasusnya ditangani penyidik Polda Jateng.

“Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih atas dukungan pada Polri. Kami akan sampaikan apresiasi ini ke polda,” ujarnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2005 seconds (0.1#10.140)