JPU: Eksepsi kuasa hukum terdakwa terlalu dini
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan kasus tewasnya Sica Yofie, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/12/013).
Sidang yang digelar diruang Sidang VI ini menganggendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU, Rinaldi Umar, menganggap apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam eksepsinya dirasa masih terlalu dini dalam menyimpulkan sebuah kasus.
"Dalam surat dakwaan kedua terdakwa sudah mengerti. Atas dasar itu dakwaan tidak bisa dibatalkan. Kami merasa penasehat hukum terlalu prematur dalam menganalisis fakta," tutur Rinaldi saat membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, dia juga berharap agar majelis hakim bisa terus melanjutkan jalannya persidangan dan bisa menguji semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkalkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Berdasarkan pantauan, sidang yang baru dimulai sekira pukul 11.30 Wib ini berjalan dengan pengamanan ketat dari petugas keamanan PN dan kepolisian Polrestabes Bandung.
Meski sempat terhenti karena kegaduhan pengunjung, namun majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan.
"Kami mohon hadirin bisa tenang untuk menjalani persidangan ini," ucap Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Gaol.
Seperti biasanya, keluarga Sisca dan kuasa hukumnya turut hadir untuk menyaksikan secara langsung sidang yang dibuka untuk umum itu. Hingga pukul 11.45 Wib sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum kedua terdakwa masih berlangsung.
Sidang yang digelar diruang Sidang VI ini menganggendakan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU, Rinaldi Umar, menganggap apa yang disampaikan oleh kuasa hukum dalam eksepsinya dirasa masih terlalu dini dalam menyimpulkan sebuah kasus.
"Dalam surat dakwaan kedua terdakwa sudah mengerti. Atas dasar itu dakwaan tidak bisa dibatalkan. Kami merasa penasehat hukum terlalu prematur dalam menganalisis fakta," tutur Rinaldi saat membacakan tanggapan atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Selain itu, dia juga berharap agar majelis hakim bisa terus melanjutkan jalannya persidangan dan bisa menguji semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disangkalkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa.
Berdasarkan pantauan, sidang yang baru dimulai sekira pukul 11.30 Wib ini berjalan dengan pengamanan ketat dari petugas keamanan PN dan kepolisian Polrestabes Bandung.
Meski sempat terhenti karena kegaduhan pengunjung, namun majelis hakim tetap melanjutkan jalannya persidangan.
"Kami mohon hadirin bisa tenang untuk menjalani persidangan ini," ucap Ketua Majelis Hakim, Parulian Lumban Gaol.
Seperti biasanya, keluarga Sisca dan kuasa hukumnya turut hadir untuk menyaksikan secara langsung sidang yang dibuka untuk umum itu. Hingga pukul 11.45 Wib sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum kedua terdakwa masih berlangsung.
(rsa)