Tak salat subuh berjamaah, tenaga honorer dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Belasan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau dipecat. Masalahnya hanya karena mereka tidak melaksanakan salat subuh secara berjamaah. Informasi yang dihimpun, mereka yang dipecat berasal dari berbagai satuan kerja (satker) di Pemkab Rohul.
Hal itu juga dibenarkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rohul. Dari Distamben disebutkan, ada empat pegawai honorer yang dipecat.
"Mereka dipecat karena tidak melakukan salat subuh saat Bupati Rohul melakukan sidak di Masjid Islamic Center, Rohul beberapa waktu lalu," kata Kepala Distamben Rohul Bisman kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2013.
Menurut dia, bahwa pemecatan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul sudah berlangsung selama dua tahun. Dal hal itu sudah disepakati bersama.
"Sebelumnya masuk menjadi tenaga honorer, mereka sudah menandatangi perjanjian akan mengikuti aturan, salah satunya adalah salat subuh berjamaah. Jadi sewaktu ada bupati sidak mereka tidak ada, apalagi mereka tidak memberitahukan alasannya," sebutnya.
Menurutnya, bahwa peraturan salat subuh berjamaah itu sudah berlaku sejak dua tahun lalu. "Ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohul. Walau tidak berujung pemecatan, tapi bagi pegawai itu bisa kena sanksi mutasi," tandasnya.
Selain di satkernya, dia menyebut sedikitnya ada 19 tenaga honorer yang dipecat karena tidak salat subuh berjamaah saat gelar sidak. "Salah satunya adalah Dinas Pariwisata dan lainnya, dengan Distamben semua ada 19 orang yang dipecat," tandasnya.
Selain menerapkan salat subuh berjamaah di Bumi Seribu Suluk sebutan Rohul, juga menerapkan salat Zuhur dan Asar secara berjamaah juga. Sanksinya punsama dari teguran hingga pemecatan.
Sementara itu, salah satu pegawai honorer yang dipecat menyebutkan bahwa salat subuh berjamaah itu dirasa memberatkan.
"Kerena jarak rumah saya dengan Kantor Bupati sangat jauh. Kadang waktunya tidak terkejar, sehingga kita tidak bisa ikut salat berjamaah. Kita harap peraturan itu bisa ditinjau ulang," sebut salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
Hal itu juga dibenarkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rohul. Dari Distamben disebutkan, ada empat pegawai honorer yang dipecat.
"Mereka dipecat karena tidak melakukan salat subuh saat Bupati Rohul melakukan sidak di Masjid Islamic Center, Rohul beberapa waktu lalu," kata Kepala Distamben Rohul Bisman kepada wartawan, Rabu 11 Desember 2013.
Menurut dia, bahwa pemecatan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul sudah berlangsung selama dua tahun. Dal hal itu sudah disepakati bersama.
"Sebelumnya masuk menjadi tenaga honorer, mereka sudah menandatangi perjanjian akan mengikuti aturan, salah satunya adalah salat subuh berjamaah. Jadi sewaktu ada bupati sidak mereka tidak ada, apalagi mereka tidak memberitahukan alasannya," sebutnya.
Menurutnya, bahwa peraturan salat subuh berjamaah itu sudah berlaku sejak dua tahun lalu. "Ini juga berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohul. Walau tidak berujung pemecatan, tapi bagi pegawai itu bisa kena sanksi mutasi," tandasnya.
Selain di satkernya, dia menyebut sedikitnya ada 19 tenaga honorer yang dipecat karena tidak salat subuh berjamaah saat gelar sidak. "Salah satunya adalah Dinas Pariwisata dan lainnya, dengan Distamben semua ada 19 orang yang dipecat," tandasnya.
Selain menerapkan salat subuh berjamaah di Bumi Seribu Suluk sebutan Rohul, juga menerapkan salat Zuhur dan Asar secara berjamaah juga. Sanksinya punsama dari teguran hingga pemecatan.
Sementara itu, salah satu pegawai honorer yang dipecat menyebutkan bahwa salat subuh berjamaah itu dirasa memberatkan.
"Kerena jarak rumah saya dengan Kantor Bupati sangat jauh. Kadang waktunya tidak terkejar, sehingga kita tidak bisa ikut salat berjamaah. Kita harap peraturan itu bisa ditinjau ulang," sebut salah satu pegawai yang enggan disebut namanya.
(san)