Bentrok Anti Korupsi, 7 mahasiswa tersangka, 41 dilepas

Rabu, 11 Desember 2013 - 01:35 WIB
Bentrok Anti Korupsi, 7 mahasiswa tersangka, 41 dilepas
Bentrok Anti Korupsi, 7 mahasiswa tersangka, 41 dilepas
A A A
Sindonews.com - Sebanyak tujuh oknum mahasiswa yang terlibat bentrokan pada Hari Antikorupsi 9 Desember lalu, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.

Sedangkan ke-41 mahasiswa yang juga ikut diamankan dari tujuh titik bentrok pada Senin lalu, telah dipulangkan karena dianggap tidak cukup bukti. Ke-tujuh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Makassar ini, terbukti membawa senjata tajam jenis badik, parang, serta anak panah untuk melawan petugas.

"Dari 48 orang mahasiswa yang diamankan pada peringatan Hari Antikorupsi, tujuh diantaranya ditetapkan tersangka. Yang lainnya hanya diberi pembinaan," sebut Wakasat Reskrim Polrestabes, Kompol Gani Alamsyah, Selasa (10/12/2013).

Sehari sebelumnya, aksi unjuk rasa peringatan Hari Antikorupsi berakhir bentrok dengan aparat kepolisian di tujuh titik sekaligus di Makassar.

Pertama kali saling serang aparat dengan pengunjuk rasa pecah di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumohardjo, sekira pukul 14.00 Wita siang. Kemudian meluas hingga di depan Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) dan Kampus Universitas 45 Jalan Urip Sumohardjo.

Tidak hanya itu, ratusan mahasiswa juga bentrok di jembatan flyover, di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), UIN Alauddin, serta Universits Muhammadiyah (Unismuh) Jalan Sultan Alauddin.

Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus ditangkap petugas kepolisian. Sedangkan pos polisi di pertigaan Jalan Sultan Alauddin-Jalan AP Pettarani, dibakar oleh demonstran.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8478 seconds (0.1#10.140)