Ikut demo dipecat, buruh geruduk Dinsosnakertrans
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kerakyatan (FSPK) dan Konfederasi Serikat Nasional (KSN) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas atas di-PHK-nya empat orang buruh di PT Ming Chia Ceramik, yang ada di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka minggu lalu.
Koordinator aksi, Hermawan menegaskan empat orang buruh dipecat gara-gara mengikuti aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Jika benar dugaannya demikian, maka hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan UU No. 21 tahun 2009.
“Pengusaha dengan mudahnya melakukan pelanggaran UU tersebut, berupa mem-PHK karyawannya dikarenakan melaksanakan kegiatan organisasi. Dan itu jelas-jelas sudah masuk ranah hukum pidana,” jelas dia, Selasa (10/12/2013).
Dalam kesepakatan tersebut, pihaknya mendesak segera dilakukan pengusutan terhadap pengusaha yang telah mem-PHK karyawannya karena ikut demo.
“Tindak tegas, adili dan penjarahan para pengusaha yang melanggar dan melakukan tindakan pidana kejahatan di bidang ketenaga kerjaan,” tandas dia dalam orasi.
Salah satu karyawan yang di-PHK, Atep Wahyu Kurnia mengaku dirinya dipecat minggu lalu bersama tiga temannya.
Sebagai buntut masalah itu, puluhan teman-temannya juga ikut menyatakan mundur. “Saya bersama tiga orang temen dari PT Ming Chia di-PHK, dengan alasan yang tidak jelas, yakni ikut aksi. Selain itu, sekitar 50 orang rekan kami di PT itu juga menyatakan mundur,” jelas dia
“Alasan mundur mereka sebagai bentuk solidaritas, kenapa empat orang di-PHK sehingga mereka menyatakan mundur. Yang di-PHK itu semuanya pengurus KSN, dari mulai ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara, ” sambungnya.
Kata Atep, pihaknya akan melaporkan masalah itu ke Polres Majalengka. “Setelah aksi ini, Kami akan laporkan kasus ini ke pihak berwenang,” tegas Wakil Ketua KSN Kabupaten Majalengka itu.
Sementara itu, akibat aksi tersebut, arus lalu linta dari arah Kuningan ke Kadipaten sempat dialihkan.
Pasalnya, buruh menutup ruas jalan tersebut untuk berorasi.
Aksi tersebut sebagai bentuk solidaritas atas di-PHK-nya empat orang buruh di PT Ming Chia Ceramik, yang ada di Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka minggu lalu.
Koordinator aksi, Hermawan menegaskan empat orang buruh dipecat gara-gara mengikuti aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Jika benar dugaannya demikian, maka hal itu melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 dan UU No. 21 tahun 2009.
“Pengusaha dengan mudahnya melakukan pelanggaran UU tersebut, berupa mem-PHK karyawannya dikarenakan melaksanakan kegiatan organisasi. Dan itu jelas-jelas sudah masuk ranah hukum pidana,” jelas dia, Selasa (10/12/2013).
Dalam kesepakatan tersebut, pihaknya mendesak segera dilakukan pengusutan terhadap pengusaha yang telah mem-PHK karyawannya karena ikut demo.
“Tindak tegas, adili dan penjarahan para pengusaha yang melanggar dan melakukan tindakan pidana kejahatan di bidang ketenaga kerjaan,” tandas dia dalam orasi.
Salah satu karyawan yang di-PHK, Atep Wahyu Kurnia mengaku dirinya dipecat minggu lalu bersama tiga temannya.
Sebagai buntut masalah itu, puluhan teman-temannya juga ikut menyatakan mundur. “Saya bersama tiga orang temen dari PT Ming Chia di-PHK, dengan alasan yang tidak jelas, yakni ikut aksi. Selain itu, sekitar 50 orang rekan kami di PT itu juga menyatakan mundur,” jelas dia
“Alasan mundur mereka sebagai bentuk solidaritas, kenapa empat orang di-PHK sehingga mereka menyatakan mundur. Yang di-PHK itu semuanya pengurus KSN, dari mulai ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara, ” sambungnya.
Kata Atep, pihaknya akan melaporkan masalah itu ke Polres Majalengka. “Setelah aksi ini, Kami akan laporkan kasus ini ke pihak berwenang,” tegas Wakil Ketua KSN Kabupaten Majalengka itu.
Sementara itu, akibat aksi tersebut, arus lalu linta dari arah Kuningan ke Kadipaten sempat dialihkan.
Pasalnya, buruh menutup ruas jalan tersebut untuk berorasi.
(lns)