Dalangi penculikan, Caleg Gerindra ditangkap polisi
A
A
A
Sindonews.com - I Nyoman Saryana (40) Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerindra Dapil 1 Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, diciduk polisi, karena diduga mendalangi penculikan Ridzky Zulfikar warga setempat.
Kapolres Karanganyar AKBP Martirenni mengatakan, selain menangkap tersangka polisi juga menangkap lima pelaku lainnya beserta barang bukti mobil Avanza warna silver bernopol 1426 SFU yang dipakai untuk penculikan hingga Kabupaten Kebumen Jateng. Selain itu, polisi juga mengamankan dua peluru, senpi serta delapan HP, borgol, dan tablet.
"Modus penculikan berawal dari kasus hutang piutang sebesar Rp23 juta, antara korban Ridzky Zulfikar dengan tersangka lainnya AP (35) warga Kebumen Jateng," ujar Martirenni, kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Karena mengaku kesulitan, AP yang juga teman tersangka Nyoman Saryana meminta bantuannya untuk menemukannya di Karanganyar. Tak pelak, tersangka Nyoman Saryana pun beraksi menelepon korban dan berpura-pura akan menyewa mobil rental milik korban sehingga korban mau bertemu di Taman Pancasila Karanganyar pada Jumat 6 Desember 2013.
Sejurus kemudian, setelah korban bertemu tersangka Nyoman Sunarna, datang sebuah mobil Avanza dengan ke lima tersangka, terdiri dari AP, HP, AH, Ed dan EDI. Kelimanya kemudian turun dari mobil.
Kamudian, tanpa basa-basi tersangka Nyoman langsung memerintahkan kelima tersangka menyeret korban masuk ke mobil Avanza dan dilarikan ke Pantai Petanahan Kebumen, hendak dibunuh jika tidak mau membayar hutangnya.
Oleh tersangka, korban dipaksa menelepon bapaknya untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp28 juta dan jika tidak mau, korban akan dibunuh dengan dua opsi, diceburkan ke laut atau dilempar dari rel kereta api.
“Sejak dibawa kabur ke Kebumen, ke lima pelaku sempat minta uang tebusan. Namun akhirnya bisa dilunakkan, setelah korban berjanji akan membayar hutang jika dikembalikan ke Karanganyar. Tersangka akhirnya mau dan kembali ke Karanganyar," terangnya.
Sesampainya di Karanganyar, melalui sinyal HP, polisi langsung bergerak bersama bapak korban dan menangkap mereka saat mereka berhenti di Pos Satlantas Jaten. “Karena bapaknya berjanji akan berikan uang di Pos Lantas Jaten, maka saat itu pula langsung kita grebeg,” tandasnya.
Kini, semua tersangka dijerat dengan Pasal KUHP 333 dan Pasal 351 tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kapolres Karanganyar AKBP Martirenni mengatakan, selain menangkap tersangka polisi juga menangkap lima pelaku lainnya beserta barang bukti mobil Avanza warna silver bernopol 1426 SFU yang dipakai untuk penculikan hingga Kabupaten Kebumen Jateng. Selain itu, polisi juga mengamankan dua peluru, senpi serta delapan HP, borgol, dan tablet.
"Modus penculikan berawal dari kasus hutang piutang sebesar Rp23 juta, antara korban Ridzky Zulfikar dengan tersangka lainnya AP (35) warga Kebumen Jateng," ujar Martirenni, kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Karena mengaku kesulitan, AP yang juga teman tersangka Nyoman Saryana meminta bantuannya untuk menemukannya di Karanganyar. Tak pelak, tersangka Nyoman Saryana pun beraksi menelepon korban dan berpura-pura akan menyewa mobil rental milik korban sehingga korban mau bertemu di Taman Pancasila Karanganyar pada Jumat 6 Desember 2013.
Sejurus kemudian, setelah korban bertemu tersangka Nyoman Sunarna, datang sebuah mobil Avanza dengan ke lima tersangka, terdiri dari AP, HP, AH, Ed dan EDI. Kelimanya kemudian turun dari mobil.
Kamudian, tanpa basa-basi tersangka Nyoman langsung memerintahkan kelima tersangka menyeret korban masuk ke mobil Avanza dan dilarikan ke Pantai Petanahan Kebumen, hendak dibunuh jika tidak mau membayar hutangnya.
Oleh tersangka, korban dipaksa menelepon bapaknya untuk memberikan uang tebusan sebesar Rp28 juta dan jika tidak mau, korban akan dibunuh dengan dua opsi, diceburkan ke laut atau dilempar dari rel kereta api.
“Sejak dibawa kabur ke Kebumen, ke lima pelaku sempat minta uang tebusan. Namun akhirnya bisa dilunakkan, setelah korban berjanji akan membayar hutang jika dikembalikan ke Karanganyar. Tersangka akhirnya mau dan kembali ke Karanganyar," terangnya.
Sesampainya di Karanganyar, melalui sinyal HP, polisi langsung bergerak bersama bapak korban dan menangkap mereka saat mereka berhenti di Pos Satlantas Jaten. “Karena bapaknya berjanji akan berikan uang di Pos Lantas Jaten, maka saat itu pula langsung kita grebeg,” tandasnya.
Kini, semua tersangka dijerat dengan Pasal KUHP 333 dan Pasal 351 tentang Penculikan dengan ancaman 12 tahun penjara.
(san)