Ketua Bawaslu Sumut akan dilaporkan ke polisi

Sabtu, 07 Desember 2013 - 04:25 WIB
Ketua Bawaslu Sumut...
Ketua Bawaslu Sumut akan dilaporkan ke polisi
A A A
Sindonews.com - Fitri Lenniwati calon anggota Panwaslu Padangsidimpuan yang digugurkan secara sepihak di luar prosedural mengancam akan melaporkan Bawaslu Sumut ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi panwaslu.

“Saya akan bawa ini ke Poldasu minggu depan atas penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Bawaslu Sumut,” kata Fitri kepada wartawan, Jumat (6/12/2013).

Baginya, sudah cukup bukti bahwa Bawaslu Sumut telah membuat kecurangan dengan mencoret namanya secara sepihak, tanpa prosedur yang jelas. Yang lebih mengherankannya lagi, tindakan pencoretan tersebut justru tidak diakui oleh Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rahasan.

Apa yang dikatakan Safrida, menurutnya hanya sebuah kebohongan. Karena anggota tim seleksi sudah mengakui secara terbuka di sejumlah media cetak, bahwa ada perubahan nama di enam besar antara yang diserahkan timsel dengan yang diuji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu Sumut.

Keterangan dari anggota timsel, menurutnya lebih kredibel dibanding bantahan dari Ketua Bawaslu Sumut. Sebab tidak ada alasan atau kepentingan timsel untuk bohong ke media, bahwa ada perubahan nama dalam rekomendasinya.

Kebohongan Ketua Bawaslu Sumut, menurutnya semakin kuat ketika surat rekomendasi enam besar dari timsel ke Bawaslu Sumut tidak bersedia dibuka ke publik. Baginya, itu bagian dari upaya menutupi persoalan yang telah dibuat oleh Bawaslu.

“Kalau memang Bawaslu benar bahwa bukan mereka yang mengubahnya, kenapa harus takut untuk membukanya ke wartawan. Surat rekomendasi enam besar dari timsel itu kan bukan rahasia negara. Ada hak publik juga untuk mengetahuinya,” kata Fitri.

Dia tetap tidak bisa menerima perlakuan Bawaslu Sumut yang telah merugikannya dalam seleksi Panwaslu Padangsidimpuan. Karena dia meresa digugurkan secara tidak fair. Dan yang herannya lagi, hal itu justru tidak diakui atau ditutup-tutupi oleh Ketua Bawaslu Sumut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu Sumut Safrida R Rahasan menolak untuk memperlihatkan hasil rekomendasi enam besar dari timsel ke wartawan. Sebab menurutnya, itu milik lembaga yang tidak bisa dibuka ke publik.

Safrida pun enggan menanggapi soal polemik dugaan perubahan nama di enam besar yang diduga dilakukan oleh Bawaslu Sumut. Dia masih bersikukuh, bahwa tidak pernah terjadi perubahan, karena kalau pun ada yang berubah itu bagian dari kewenangan timsel.

Sementara anggota Timsel Panwaslu Padangsidimpuan Mutia Fadillah dan Indra Gunawan justru mengakui ada perubahan nama yang dilakukan oleh Bawaslu, yaitu mencoret Fitri Lenniwati dan menggantikannya dengan nomor urut tujuh Ahmad Effendi Nasution.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7826 seconds (0.1#10.140)