Ganti Merah Putih dengan celana dalam, WN Malaysia dihukum
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus pelecehan bendera Merah Putih, Broderick Chin, dinyatakan bersalah karena terbukti telah melakukan penghinaan. Warga berkebangsaan Malaysia itu divonis 15 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Riau.
Hukuman ini lebih ringan dibanding dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Manajer Operasional PT Kreasijaya itu dipenjara dua tahun enam bulan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, terdakwa telah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, kita memutuskan terdakwa dihukum satu tahun tiga bulan penjara," kata Barita dalam amar putusannya, Kamis (5/12/2013).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah menciderai hati seluruh warga negara Indonesia. "Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata hakim.
Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan berpikir dulu untuk melakukan banding.
Sebelum sidang usai terdakwa juga kembali mengucapkan permintaan maaf atas perbuatannya yang dianggap melecehkan bendera Indonesia yang merupakan lambang negara Indonesia.
Permintaan maaf itu dibuat dengan terlebih dahulu ditulis di kertas yang sudah dipersiapkannya. Kemudian terdakwa membacakannya.
Kejadian penghinaan bendera Merah Putih terjadi pada 16 Agustus 2013 lalu menjelang perayaan HUT RI. Dimana saat itu terdakwa yang merupakan bos PT Kreasi Jaya memerintahkan karyawannya untuk mengganti bendera Merah Putih dengan kolor (celana dalam) nya yang berwarna putih.
Kemudian dia menyebut, untuk warna merah memakai kolor istrinya. Dan dia meminta kolor merah putih di kibarkan di halaman perusahaan mereka.
Hukuman ini lebih ringan dibanding dengan harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Manajer Operasional PT Kreasijaya itu dipenjara dua tahun enam bulan.
Menurut majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, terdakwa telah melanggar Pasal 66 Undang-undang 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan, kita memutuskan terdakwa dihukum satu tahun tiga bulan penjara," kata Barita dalam amar putusannya, Kamis (5/12/2013).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah menciderai hati seluruh warga negara Indonesia. "Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi," kata hakim.
Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan berpikir dulu untuk melakukan banding.
Sebelum sidang usai terdakwa juga kembali mengucapkan permintaan maaf atas perbuatannya yang dianggap melecehkan bendera Indonesia yang merupakan lambang negara Indonesia.
Permintaan maaf itu dibuat dengan terlebih dahulu ditulis di kertas yang sudah dipersiapkannya. Kemudian terdakwa membacakannya.
Kejadian penghinaan bendera Merah Putih terjadi pada 16 Agustus 2013 lalu menjelang perayaan HUT RI. Dimana saat itu terdakwa yang merupakan bos PT Kreasi Jaya memerintahkan karyawannya untuk mengganti bendera Merah Putih dengan kolor (celana dalam) nya yang berwarna putih.
Kemudian dia menyebut, untuk warna merah memakai kolor istrinya. Dan dia meminta kolor merah putih di kibarkan di halaman perusahaan mereka.
(rsa)