Indisipliner, 2 PNS Sleman dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Tindak indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sleman cukup tinggi. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman hingga November tercatat, ada 24 PNS yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 10 kategori pelanggaran ringan, enam kategori sedang, dan delapan kategori berat.
Kepala BKD Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, PNS yang melakukan pelanggaran tersebut semuanya sudah mendapatkan sanksi. Yaitu bagi yang melakukan pelanggaran ringan sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis.
Pelanggaran sedang berupa penuruanan dan penundaan kenaikan pangkat, dan gaji berkala. Sedangkan untuk yang melakukan pelanggaran berat, turun jabatan selama tiga tahun, dan pemberhentian sebagai PNS.
“PNS yang turun jabatan selama tiga tahun ada enam orang dan yang diberhentikan ada dua orang,” terang Iswoyo, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Iswoyo menjelaskan, dua PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan, satu orang karena terlibat pidana korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu orang, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 47 hari dalam setahun bisa dipecat,” paparnya.
Pelanggaran berat lainnya, yaitu PNS yang bersangkutan ketahuan selingkuh atau cerai tak melapor. Penindakan pelanggaran ini, berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Namun sebelum memberikan sanksi, terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan PNS yang melanggar.
Untuk pemeriksaan ini, dilakukan oleh atasan langsung. “Bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Kalau ada indikasi pelanggaran berat, dilaporkan bupati dan akan diproses tim ad hock,” jelasnya.
Iswoyo menegaskan, aturan disiplin PNS melekat sepanjang yang bersanggkutan masih menjadi PNS. Artinya, aturan pegawai tidak hanya berlaku pada jam kerja. Misalnya saat di rumah, PNS tersebut bermain judi dan ditangkap polisi. Meski di luar jam kerja tetap diproses, baik pidana maupun kepegawaian.
Hal ini diterapkan agar PNS mampu menjadi contoh di masyarakat. Selain itu, PNS juga tidak boleh terlibat politik dan harus bersikap netral dalam pemilu. Karena itu, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi tim sukses, ataupun mensponsori calon anggota legislatif dan partai.
Termasuk, dilarang menyalah gunakan wewenang, seperti memakai kendaraan dinas untuk kampanye salah satu golongan. “Bagi yang melanggar netralitas dalam pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada, bisa terancam dipecat,” tandasnya.
Kepala BKD Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, PNS yang melakukan pelanggaran tersebut semuanya sudah mendapatkan sanksi. Yaitu bagi yang melakukan pelanggaran ringan sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis.
Pelanggaran sedang berupa penuruanan dan penundaan kenaikan pangkat, dan gaji berkala. Sedangkan untuk yang melakukan pelanggaran berat, turun jabatan selama tiga tahun, dan pemberhentian sebagai PNS.
“PNS yang turun jabatan selama tiga tahun ada enam orang dan yang diberhentikan ada dua orang,” terang Iswoyo, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Iswoyo menjelaskan, dua PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan, satu orang karena terlibat pidana korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu orang, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.
“PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 47 hari dalam setahun bisa dipecat,” paparnya.
Pelanggaran berat lainnya, yaitu PNS yang bersangkutan ketahuan selingkuh atau cerai tak melapor. Penindakan pelanggaran ini, berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Namun sebelum memberikan sanksi, terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan PNS yang melanggar.
Untuk pemeriksaan ini, dilakukan oleh atasan langsung. “Bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Kalau ada indikasi pelanggaran berat, dilaporkan bupati dan akan diproses tim ad hock,” jelasnya.
Iswoyo menegaskan, aturan disiplin PNS melekat sepanjang yang bersanggkutan masih menjadi PNS. Artinya, aturan pegawai tidak hanya berlaku pada jam kerja. Misalnya saat di rumah, PNS tersebut bermain judi dan ditangkap polisi. Meski di luar jam kerja tetap diproses, baik pidana maupun kepegawaian.
Hal ini diterapkan agar PNS mampu menjadi contoh di masyarakat. Selain itu, PNS juga tidak boleh terlibat politik dan harus bersikap netral dalam pemilu. Karena itu, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi tim sukses, ataupun mensponsori calon anggota legislatif dan partai.
Termasuk, dilarang menyalah gunakan wewenang, seperti memakai kendaraan dinas untuk kampanye salah satu golongan. “Bagi yang melanggar netralitas dalam pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada, bisa terancam dipecat,” tandasnya.
(san)