Indisipliner, 2 PNS Sleman dipecat

Jum'at, 06 Desember 2013 - 05:11 WIB
Indisipliner, 2 PNS...
Indisipliner, 2 PNS Sleman dipecat
A A A
Sindonews.com - Tindak indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sleman cukup tinggi. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman hingga November tercatat, ada 24 PNS yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 10 kategori pelanggaran ringan, enam kategori sedang, dan delapan kategori berat.

Kepala BKD Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, PNS yang melakukan pelanggaran tersebut semuanya sudah mendapatkan sanksi. Yaitu bagi yang melakukan pelanggaran ringan sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis.

Pelanggaran sedang berupa penuruanan dan penundaan kenaikan pangkat, dan gaji berkala. Sedangkan untuk yang melakukan pelanggaran berat, turun jabatan selama tiga tahun, dan pemberhentian sebagai PNS.

“PNS yang turun jabatan selama tiga tahun ada enam orang dan yang diberhentikan ada dua orang,” terang Iswoyo, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Iswoyo menjelaskan, dua PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan, satu orang karena terlibat pidana korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu orang, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 47 hari dalam setahun bisa dipecat,” paparnya.

Pelanggaran berat lainnya, yaitu PNS yang bersangkutan ketahuan selingkuh atau cerai tak melapor. Penindakan pelanggaran ini, berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Namun sebelum memberikan sanksi, terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan PNS yang melanggar.

Untuk pemeriksaan ini, dilakukan oleh atasan langsung. “Bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Kalau ada indikasi pelanggaran berat, dilaporkan bupati dan akan diproses tim ad hock,” jelasnya.

Iswoyo menegaskan, aturan disiplin PNS melekat sepanjang yang bersanggkutan masih menjadi PNS. Artinya, aturan pegawai tidak hanya berlaku pada jam kerja. Misalnya saat di rumah, PNS tersebut bermain judi dan ditangkap polisi. Meski di luar jam kerja tetap diproses, baik pidana maupun kepegawaian.

Hal ini diterapkan agar PNS mampu menjadi contoh di masyarakat. Selain itu, PNS juga tidak boleh terlibat politik dan harus bersikap netral dalam pemilu. Karena itu, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi tim sukses, ataupun mensponsori calon anggota legislatif dan partai.

Termasuk, dilarang menyalah gunakan wewenang, seperti memakai kendaraan dinas untuk kampanye salah satu golongan. “Bagi yang melanggar netralitas dalam pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada, bisa terancam dipecat,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
29 menit yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
50 menit yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
2 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
2 jam yang lalu
Rumah Sakit IHC Jember...
Rumah Sakit IHC Jember Dinilai Berhasil Hadirkan Layanan Kesehatan yang Humanis
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved