Indisipliner, 2 PNS Sleman dipecat

Jum'at, 06 Desember 2013 - 05:11 WIB
Indisipliner, 2 PNS...
Indisipliner, 2 PNS Sleman dipecat
A A A
Sindonews.com - Tindak indisipliner Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sleman cukup tinggi. Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman hingga November tercatat, ada 24 PNS yang melakukan pelanggaran. Dari jumlah itu, 10 kategori pelanggaran ringan, enam kategori sedang, dan delapan kategori berat.

Kepala BKD Sleman Iswoyo Hadiwarno mengatakan, PNS yang melakukan pelanggaran tersebut semuanya sudah mendapatkan sanksi. Yaitu bagi yang melakukan pelanggaran ringan sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis.

Pelanggaran sedang berupa penuruanan dan penundaan kenaikan pangkat, dan gaji berkala. Sedangkan untuk yang melakukan pelanggaran berat, turun jabatan selama tiga tahun, dan pemberhentian sebagai PNS.

“PNS yang turun jabatan selama tiga tahun ada enam orang dan yang diberhentikan ada dua orang,” terang Iswoyo, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Iswoyo menjelaskan, dua PNS yang mendapatkan sanksi pemecatan, satu orang karena terlibat pidana korupsi dan telah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dan satu orang, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan.

“PNS yang tidak masuk tanpa keterangan 47 hari dalam setahun bisa dipecat,” paparnya.

Pelanggaran berat lainnya, yaitu PNS yang bersangkutan ketahuan selingkuh atau cerai tak melapor. Penindakan pelanggaran ini, berdasarkan PP No.53/2010 tentang disiplin PNS. Namun sebelum memberikan sanksi, terlebih dahulu diawali dengan pemeriksaan PNS yang melanggar.

Untuk pemeriksaan ini, dilakukan oleh atasan langsung. “Bila melanggar akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya. Kalau ada indikasi pelanggaran berat, dilaporkan bupati dan akan diproses tim ad hock,” jelasnya.

Iswoyo menegaskan, aturan disiplin PNS melekat sepanjang yang bersanggkutan masih menjadi PNS. Artinya, aturan pegawai tidak hanya berlaku pada jam kerja. Misalnya saat di rumah, PNS tersebut bermain judi dan ditangkap polisi. Meski di luar jam kerja tetap diproses, baik pidana maupun kepegawaian.

Hal ini diterapkan agar PNS mampu menjadi contoh di masyarakat. Selain itu, PNS juga tidak boleh terlibat politik dan harus bersikap netral dalam pemilu. Karena itu, PNS dilarang mengikuti kampanye, menjadi tim sukses, ataupun mensponsori calon anggota legislatif dan partai.

Termasuk, dilarang menyalah gunakan wewenang, seperti memakai kendaraan dinas untuk kampanye salah satu golongan. “Bagi yang melanggar netralitas dalam pemilu, baik pileg, pilpres, maupun pilkada, bisa terancam dipecat,” tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Apel Pertama Pasca Libur...
Apel Pertama Pasca Libur Natal, Banyak PNS Setda Majalengka Masih Absen
Terekam Kamera, Oknum...
Terekam Kamera, Oknum PNS Ganti Plat Merah Mobil Dinas ke Plat Hitam
Ini Lima Penghasilan...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Mengenal Gaji Tunggal...
Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
Kenali Pangkat dan Golongan...
Kenali Pangkat dan Golongan PNS Beserta Tunjangannya
Beneran Nih Tunjangan...
Beneran Nih Tunjangan Pensiunan PNS Capai Rp1 Miliar?
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
48 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
10 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved