Satpol PP copot ratusan alat kampanye di Banjarsari
A
A
A
Sindonews.com - Tim penertiban dari Satpol PP, Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkan 121 lembar alat peraga kampanye (APK) di lima kelurahan, Kecamatan Banjarsari, Solo Jawa Tengah. Penertiban akan dilangsungkan hingga 17 Desember 2013.
Kabid Penegakan Perda Kantor Satpol PP dan Linmas Bambang Edy mengatakan, petugas mengamankan 121 lembar APK dari wilayah kelurahan Manahan, Banyuanyar, Nusukan, Kadipiro, dan Kelurahan Sumber.
“Macamnya ada baliho, spanduk, bendera, sampai stiker. Kegiatan ini sesuai arahan Perwali No.2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pilwakot, Atribut Parpol dan Atribut Ormas,” kata dia, Kamis (5/12/2013).
Selain perwali, penertiban tersebut juga merujuk pada PKPU No 15/2013 terkait kriteria APK yang wajib diturunkan. Atas dasar itulah Satpol PP menggandeng mitra kerjanya di Panwas dan KPU.
Lebih lanjut, dikatakan Bambang, keberadaan atribut kampanye di Kota Solo tergolong parah. Dia menyontohkan, pemasangan bendera parpol di Palang Joglo (perlintasan sebidang KA) hampir menutupi batas-batas jalan.
Produk politik di media luar ruang terdeteksi mengganggu sarana publik karena pemasagannya di tiang listrik, rambu lalu lintas dan pedestrian. Selain wilayah tersebut, terdapat lokasi lain di white area.
“Dalam satu hari saja sudah dapat banyak. Penertiban APK di wilayah Banjarsari akan dilanjutkan Senin 9 Desember 2013. Butuh waktu lebih dari sehari untuk menertibkan APK di wilayah Banjarsari dan Jebres,” jelasnya.
Adapun hasil penertiban akan dilaporkan ke panwas untuk ditindaklanjuti. Para pemilik atribut kampanye, dipersilakan mengambilnya di kantor Satpol PP setelah mengurus surat pernyataan resmi.
“Harus buat surat pernyataan dulu yang di dalamnya memuat sanksi, sebelum mengambil APK,” kata dia.
Kabid Penegakan Perda Kantor Satpol PP dan Linmas Bambang Edy mengatakan, petugas mengamankan 121 lembar APK dari wilayah kelurahan Manahan, Banyuanyar, Nusukan, Kadipiro, dan Kelurahan Sumber.
“Macamnya ada baliho, spanduk, bendera, sampai stiker. Kegiatan ini sesuai arahan Perwali No.2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pilpres, Pilgub, Pilwakot, Atribut Parpol dan Atribut Ormas,” kata dia, Kamis (5/12/2013).
Selain perwali, penertiban tersebut juga merujuk pada PKPU No 15/2013 terkait kriteria APK yang wajib diturunkan. Atas dasar itulah Satpol PP menggandeng mitra kerjanya di Panwas dan KPU.
Lebih lanjut, dikatakan Bambang, keberadaan atribut kampanye di Kota Solo tergolong parah. Dia menyontohkan, pemasangan bendera parpol di Palang Joglo (perlintasan sebidang KA) hampir menutupi batas-batas jalan.
Produk politik di media luar ruang terdeteksi mengganggu sarana publik karena pemasagannya di tiang listrik, rambu lalu lintas dan pedestrian. Selain wilayah tersebut, terdapat lokasi lain di white area.
“Dalam satu hari saja sudah dapat banyak. Penertiban APK di wilayah Banjarsari akan dilanjutkan Senin 9 Desember 2013. Butuh waktu lebih dari sehari untuk menertibkan APK di wilayah Banjarsari dan Jebres,” jelasnya.
Adapun hasil penertiban akan dilaporkan ke panwas untuk ditindaklanjuti. Para pemilik atribut kampanye, dipersilakan mengambilnya di kantor Satpol PP setelah mengurus surat pernyataan resmi.
“Harus buat surat pernyataan dulu yang di dalamnya memuat sanksi, sebelum mengambil APK,” kata dia.
(san)