Cabuli gadis, Kades Lamurukung divonis 7 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Watampone menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa oknum Kepala Desa Lamurukung Kecamatan Tellu Siattingnge Andi Zainal selama tujuh tahun, denda Rp100 juta. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya lima tahun.
Diketahui, JPU dalam kasus ini adalah Kasi Intel Kejari Watampone Andi Zainuddin. Sedang yang bertindak sebagai Hakim Ketua Hasanuddin, dan anggotanya masing-masing Herayanti dan Mochammad Faktur Rahman.
Kades Andi Zainal terbukti melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-undang No.23 Tahun 2003 Tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Seperti sidang sebelumnya, pembacaan vonis kali ini dihadiri puluhan keluarga korban. Pada sidang sebelumnya, kerabat korban mengamuk dan memperotes jaksa atas tuntutan rendah. Namun, kali ini sidang berlangsung aman dan lancar.
"Keputusan hakim sudah kami terima, dan sudah tidak ada masalah. Pihak keluarga sudah legowo," kata Iwan kerabat korban, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Menanggapi vonis itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone lepas tangan. Bahkan, pihaknya mengaku tidak tahu dan tak mengikuti proses hukum yang menimpa bawahannya. Meski demikian, jika status kepala desa tersebut sudah tidak menjabat lagi dan telah mengundurkan diri.
"Iya, surat pengunduran dirinya sudah lama kami terima," kata Kabag Pemdes Setda Bone Andi Abu Bakar.
Diketahui, JPU dalam kasus ini adalah Kasi Intel Kejari Watampone Andi Zainuddin. Sedang yang bertindak sebagai Hakim Ketua Hasanuddin, dan anggotanya masing-masing Herayanti dan Mochammad Faktur Rahman.
Kades Andi Zainal terbukti melanggar Pasal 80 dan 82 Undang-undang No.23 Tahun 2003 Tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Seperti sidang sebelumnya, pembacaan vonis kali ini dihadiri puluhan keluarga korban. Pada sidang sebelumnya, kerabat korban mengamuk dan memperotes jaksa atas tuntutan rendah. Namun, kali ini sidang berlangsung aman dan lancar.
"Keputusan hakim sudah kami terima, dan sudah tidak ada masalah. Pihak keluarga sudah legowo," kata Iwan kerabat korban, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).
Menanggapi vonis itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone lepas tangan. Bahkan, pihaknya mengaku tidak tahu dan tak mengikuti proses hukum yang menimpa bawahannya. Meski demikian, jika status kepala desa tersebut sudah tidak menjabat lagi dan telah mengundurkan diri.
"Iya, surat pengunduran dirinya sudah lama kami terima," kata Kabag Pemdes Setda Bone Andi Abu Bakar.
(san)