Digerebek suami di hotel, Briptu ASN tidak ditahan

Kamis, 05 Desember 2013 - 16:54 WIB
Digerebek suami di hotel,...
Digerebek suami di hotel, Briptu ASN tidak ditahan
A A A
Sindonews.com - Meski telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, dua pelaku perselingkuhan, Briptu ASN, dan MI tidak ditahan.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, ada beberapa faktor keduanya tidak ditahan. Salah satunya karena ancaman hukuman dari Pasal 284 KUHPidana di bawah lima tahun.

"Ancamannya kan di bawah lima tahun, lalu bukan pasal pengecualian. Dan lagi ini sifatnya delik aduan," bebernya, Kamis (5/12/2013).

Meski demikian, pihaknya memastikan jika kasus ini tetap berlanjut. Bahkan beberapa saksi dari anggota yang mendampingi saat penggerebegan dan beberapa pegawai hotel telah dijadikan saksi.

Selain itu, pihaknya pun telah menyita beberapa barang bukti berupa berupa bukti pembayaran hotel dan kunci kamar hotel tempat keduanya digrebeg.

"Berkas masih disiapkan belum kita limpahkan ke kejaksaaan," jelasnya.

Pihaknya pun berani menjamin tersangka tidak ditahan karena kedua tersangka pekerjaannya jelas, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti.

Seperti diketahui, Briptu ASN bekerja sebagai Polwan di Polres Sumedang. Sementara selingkuhannya, MI, bekerja sebagai salah seorang pegawai bank pemerintah. Selama ini, ASN, telah memiliki suami Briptu D yang bertugas sebagai anggota Brimob Polda Jabar.

Baca juga: Asyik selingkuh di hotel, polwan digerebek suami
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1095 seconds (0.1#10.140)