'Amplop liar' penghulu bermasalah? Ini solusinya

Kamis, 05 Desember 2013 - 10:08 WIB
Amplop liar penghulu...
'Amplop liar' penghulu bermasalah? Ini solusinya
A A A
Sindonews.com - Pemberian uang kepada penghulu berujung penjara karena pemberian dianggap gratifikasi oleh aparat penegak hukum. Solusinya, adalah pemberian kepastian hukum atas pungutan tersebut, yakni keluarnya regulasi dalam bentuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan, regulasi memang diperlukan, sehingga 'reward' yang diberikan kepada penghulu tidak dianggap sebagai gratifikasi.

"Jika ada regulasinya, maka berapapun yang diterima oleh penghulu tidak dianggap gratifikasi. Asalkan tidak melebihi ketentuan," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (5/12/2013).

Ia menjelaskan, solusinya adalah memberikan regulasi terkait penerimaan penghulu itu. Misalnya, tarif biaya pernikahan di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Regulasi itu, dalam bentuk PNBP.

"Aturan soal tarif ini biasanya melalui Menteri Keuangan. Nah, di situ juga harus diatur besaran tarif pernikahan di balai KUA, di luar KUA dan di luar jam kerja," katanya.

Tentunya, PNBP ini resmi dan masuk ke dalam kas negara. Sehingga, berapapun besaran tarif menikah tidak akan dianggap gratifikasi. Nantinya, dari PNBP itu akan dikembalikan ke penghulu sendiri. Bentuknya, bisa berupa renumerasi atau yang lain.

Selama ini, besaran biaya nikah sebesar Rp30 ribu. Tapi fakta di lapangan tidak sebesar itu. Jumlahnya, bisa lebih mencapai angka Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

"Kalau sudah demikian wajar jika dianggap pungli atau gratifikasi karena tidak ada regulasinya," ujarnya.

Sebelumnya, aksi mogok para penghulu ini dipicu oleh oihak kejaksaan negeri (Kejari) kota Kediri yang menganggap Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri menerima gratifikasi setelah menikahkan pasangan mempelai di luar balai KUA dan di luar jam kerja.

Saat ini kasus tersbeut bergulir di meja hijau dengan jeratan dugaaan menerima gratifikasi. Kejadian itu membuat 661 Penghulu se-JAwa Timur mendeklarasikan diri untuk tidak melayani pernikahan di luar jam kerja dan di luar balai nikah (KUA).
(rsa)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
7 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved