'Amplop liar' penghulu bermasalah? Ini solusinya

Kamis, 05 Desember 2013 - 10:08 WIB
Amplop liar penghulu...
'Amplop liar' penghulu bermasalah? Ini solusinya
A A A
Sindonews.com - Pemberian uang kepada penghulu berujung penjara karena pemberian dianggap gratifikasi oleh aparat penegak hukum. Solusinya, adalah pemberian kepastian hukum atas pungutan tersebut, yakni keluarnya regulasi dalam bentuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan, regulasi memang diperlukan, sehingga 'reward' yang diberikan kepada penghulu tidak dianggap sebagai gratifikasi.

"Jika ada regulasinya, maka berapapun yang diterima oleh penghulu tidak dianggap gratifikasi. Asalkan tidak melebihi ketentuan," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (5/12/2013).

Ia menjelaskan, solusinya adalah memberikan regulasi terkait penerimaan penghulu itu. Misalnya, tarif biaya pernikahan di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Regulasi itu, dalam bentuk PNBP.

"Aturan soal tarif ini biasanya melalui Menteri Keuangan. Nah, di situ juga harus diatur besaran tarif pernikahan di balai KUA, di luar KUA dan di luar jam kerja," katanya.

Tentunya, PNBP ini resmi dan masuk ke dalam kas negara. Sehingga, berapapun besaran tarif menikah tidak akan dianggap gratifikasi. Nantinya, dari PNBP itu akan dikembalikan ke penghulu sendiri. Bentuknya, bisa berupa renumerasi atau yang lain.

Selama ini, besaran biaya nikah sebesar Rp30 ribu. Tapi fakta di lapangan tidak sebesar itu. Jumlahnya, bisa lebih mencapai angka Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

"Kalau sudah demikian wajar jika dianggap pungli atau gratifikasi karena tidak ada regulasinya," ujarnya.

Sebelumnya, aksi mogok para penghulu ini dipicu oleh oihak kejaksaan negeri (Kejari) kota Kediri yang menganggap Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri menerima gratifikasi setelah menikahkan pasangan mempelai di luar balai KUA dan di luar jam kerja.

Saat ini kasus tersbeut bergulir di meja hijau dengan jeratan dugaaan menerima gratifikasi. Kejadian itu membuat 661 Penghulu se-JAwa Timur mendeklarasikan diri untuk tidak melayani pernikahan di luar jam kerja dan di luar balai nikah (KUA).
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7052 seconds (0.1#10.140)