'Amplop liar' penghulu bermasalah? Ini solusinya

Kamis, 05 Desember 2013 - 10:08 WIB
Amplop liar penghulu...
'Amplop liar' penghulu bermasalah? Ini solusinya
A A A
Sindonews.com - Pemberian uang kepada penghulu berujung penjara karena pemberian dianggap gratifikasi oleh aparat penegak hukum. Solusinya, adalah pemberian kepastian hukum atas pungutan tersebut, yakni keluarnya regulasi dalam bentuk Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Hadi Subhan, mengatakan, regulasi memang diperlukan, sehingga 'reward' yang diberikan kepada penghulu tidak dianggap sebagai gratifikasi.

"Jika ada regulasinya, maka berapapun yang diterima oleh penghulu tidak dianggap gratifikasi. Asalkan tidak melebihi ketentuan," kata Hadi saat dihubungi, Kamis (5/12/2013).

Ia menjelaskan, solusinya adalah memberikan regulasi terkait penerimaan penghulu itu. Misalnya, tarif biaya pernikahan di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Regulasi itu, dalam bentuk PNBP.

"Aturan soal tarif ini biasanya melalui Menteri Keuangan. Nah, di situ juga harus diatur besaran tarif pernikahan di balai KUA, di luar KUA dan di luar jam kerja," katanya.

Tentunya, PNBP ini resmi dan masuk ke dalam kas negara. Sehingga, berapapun besaran tarif menikah tidak akan dianggap gratifikasi. Nantinya, dari PNBP itu akan dikembalikan ke penghulu sendiri. Bentuknya, bisa berupa renumerasi atau yang lain.

Selama ini, besaran biaya nikah sebesar Rp30 ribu. Tapi fakta di lapangan tidak sebesar itu. Jumlahnya, bisa lebih mencapai angka Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.

"Kalau sudah demikian wajar jika dianggap pungli atau gratifikasi karena tidak ada regulasinya," ujarnya.

Sebelumnya, aksi mogok para penghulu ini dipicu oleh oihak kejaksaan negeri (Kejari) kota Kediri yang menganggap Kepala KUA Kecamatan Kota Kediri menerima gratifikasi setelah menikahkan pasangan mempelai di luar balai KUA dan di luar jam kerja.

Saat ini kasus tersbeut bergulir di meja hijau dengan jeratan dugaaan menerima gratifikasi. Kejadian itu membuat 661 Penghulu se-JAwa Timur mendeklarasikan diri untuk tidak melayani pernikahan di luar jam kerja dan di luar balai nikah (KUA).
(rsa)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
32 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
57 menit yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved