Baru keluar penjara, Temon celurit pemuda di angkringan

Rabu, 04 Desember 2013 - 18:14 WIB
Baru keluar penjara, Temon celurit pemuda di angkringan
Baru keluar penjara, Temon celurit pemuda di angkringan
A A A
Sindonews.com - Keluar dari penjara, tidak membuat residivis ini kapok. Sebaliknya, sikapnya yang brutal makin menjadi saat dia berada di tengah masyarakat.

Adalah Rahmad Mulyono alias Temon (31) warga Jalan Karangtempel Perbalan, No.543, RT07/RW03, Semarang Timur. Dia ditangkap petugas gabungan dari Polrestabes Semarang dan Polsek Gayamsari bersama temannya Yulianto alias Mitro (21) warga Jalan Hawa No.01, RT07/RW03, Karang Tempel, Semarang Timur.

Mereka ditangkap karena membacok seorang pemuda menggunakan celurit, pada Selasa 3 Desember 2013, sekira pukul 02.00 WIB, di sebuah warung angkringan, depan IKIP PGRI Semarang, Jalan Sidodadi Timur.

Korbannya bernama Ragil Argo Wuhdiono (23) warga RT07/RW11, Jomblang, Candisari, Semarang. Belum diketahui pasti penyebabnya, korban menderita luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya.

"Saya mabuk, saya enggak kenal korban. Saya boncengan motor Mio sama Mitro," kata Temon yang diketahui residivis kasus narkoba dan pencurian, di Mapolsek Gayamsari Semarang, Rabu (4/12/2013).

Tersangka Mitro mengakui ikut menganiaya korban. Namun, menurutnya ada beberapa orang lain yang ikut memukuli. "Tapi saya nggak kenal siapa mereka. Kata orang-orang itu, korban dipukuli karena sering naik motor ngebut, bleyer-bleyer," terangnya.

Korban yang turut dihadirkan di Mapolsek Gayamsari mengatakan, saat ke warung angkringan itu dirinya hendak makan. "Saya berdua sama teman saya Hendrik Utomo. Enggak tahu masalahnya, tiba-tiba dikeroyok. Mereka terus ngejar saya, sepertinya saya sasarannya," kata korban.

Korban mengatakan, bisa lolos karena ditolong temannya. Saat dipukuli, Hendrik menelepon temannya untuk menjemput korban.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Juara Silalahi mengatakan, dua tersangka ditangkap sekira dua jam setelah kejadian di rumahnya masing-masing. "Ada dugaan pelaku ini ingin merampas motor korban. Namun masih kami kembangkan untuk mengetahui motif sebenarnya," ungkap Juara.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita aneka barang bukti, seperti sebilah celurit, tas warna hitam biru dan sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi H 5390 TP. "Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, maksimal penjara lima tahun," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7408 seconds (0.1#10.140)