Kemenag harus susun aturan nikah di luar KUA

Rabu, 04 Desember 2013 - 13:05 WIB
Kemenag harus susun...
Kemenag harus susun aturan nikah di luar KUA
A A A
Sindonews.com - Polemik pelaksanaan nikah di luar balai nikah (KUA) harus segera diselesaikan oleh steakholder terkait, dalam hal ini adalah Kementrian Agama (Kemenag).

Kemenag harus segera menyusun kepastian hukum pelayanan penghulu ketika menikahkan mempelai di luar balai nikah dan mengatur uang lembur.

Menurut Kepala Devisi Penanganan dan Pengaduan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur Nuning Rodhiyah, kepastian hukum itu bertujuan agar kasus yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri tidak terulang lagi.

"Kemenag harus menyusun kepastian pelayanan penghulu yang menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Sehingga, tidak ada lagi kasus gratifikasi," kata Nuning, Rabu (4/12/2013).

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut harus mencantumkan besaran biaya pernikahan. Dengan begitu, akan ada kepastian hukum. Kata Nuning, seorang penghulu yang menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah, tentunya juga diatur uang lembuar atau bahkan uang transpor.

"Kemenag segera menyusun standar pelayanan nikah di luar KUA supaya masyarakat ada kepastian layanan dan petugas pencatat nikah tidak khawatir dilaporkan gratifikasi atau pungli," tandas mantan Ketua KPP Jatim ini.

Ia juga menilai, sangat wajar ketika para penghulu memilih untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Dan kemungkinan, kondisi ini juga akan terjadi di seluruh Indonesia. Para penghulu, lebih memilih aman dari pada harus berurusan dengan Kejari
karena dugaan gratifikasi itu.

"Kasus yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri bukan tidak mungkin akan menimpa para penghulu yag lain di seluruh indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 661 KUA se-Jatim melakaukan deklarasi mengancam untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah. Hal itu menyusul terseretnya, Kepala KUA Kota Kediri karena kasus dugaan gratifikasi dan diperiksa oleh Kejari setempat.
(lns)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
5 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
6 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
7 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
7 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
8 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved