Kemenag harus susun aturan nikah di luar KUA

Rabu, 04 Desember 2013 - 13:05 WIB
Kemenag harus susun...
Kemenag harus susun aturan nikah di luar KUA
A A A
Sindonews.com - Polemik pelaksanaan nikah di luar balai nikah (KUA) harus segera diselesaikan oleh steakholder terkait, dalam hal ini adalah Kementrian Agama (Kemenag).

Kemenag harus segera menyusun kepastian hukum pelayanan penghulu ketika menikahkan mempelai di luar balai nikah dan mengatur uang lembur.

Menurut Kepala Devisi Penanganan dan Pengaduan Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur Nuning Rodhiyah, kepastian hukum itu bertujuan agar kasus yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri tidak terulang lagi.

"Kemenag harus menyusun kepastian pelayanan penghulu yang menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Sehingga, tidak ada lagi kasus gratifikasi," kata Nuning, Rabu (4/12/2013).

Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut harus mencantumkan besaran biaya pernikahan. Dengan begitu, akan ada kepastian hukum. Kata Nuning, seorang penghulu yang menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah, tentunya juga diatur uang lembuar atau bahkan uang transpor.

"Kemenag segera menyusun standar pelayanan nikah di luar KUA supaya masyarakat ada kepastian layanan dan petugas pencatat nikah tidak khawatir dilaporkan gratifikasi atau pungli," tandas mantan Ketua KPP Jatim ini.

Ia juga menilai, sangat wajar ketika para penghulu memilih untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah dan di luar jam kerja. Dan kemungkinan, kondisi ini juga akan terjadi di seluruh Indonesia. Para penghulu, lebih memilih aman dari pada harus berurusan dengan Kejari
karena dugaan gratifikasi itu.

"Kasus yang menimpa Kepala KUA Kota Kediri bukan tidak mungkin akan menimpa para penghulu yag lain di seluruh indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 661 KUA se-Jatim melakaukan deklarasi mengancam untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah. Hal itu menyusul terseretnya, Kepala KUA Kota Kediri karena kasus dugaan gratifikasi dan diperiksa oleh Kejari setempat.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8490 seconds (0.1#10.140)