Amplop untuk penghulu dinilai bukan gratifikasi

Rabu, 04 Desember 2013 - 11:25 WIB
Amplop untuk penghulu...
Amplop untuk penghulu dinilai bukan gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Kisruh pemberian amlop kepada penghulu ketika menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah (KUA) masih bergulir. Jika aparat penegak hukum menganggap pemberian itu gratifikasi, maka wakil rakyat menganggap itu sebagai bisyaroh (hadiah).

"Ini memang fenomena. Tentunya, saya menyangkan ada salah satu Kepala KUA yang diperiksa gara-gara menerima pemberian usai menikahkan pasangan di luar balai nikah. Kalau saya melihat itu bukan gratifikasi," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sugiri Sancoko, Rabu (4/12/2013).

Politikus Partai Demokrat ini menganggap, dalam menikahkan pasangan mempelai ini, penghulu juga memberikan khutbah nikah. Ibarat kata, seorang penghulu juga merangkap sebagai seorang penceramah atau dai. Jadi sangat wajar jika tuan rumah memberikan hadiah sebagai ganti uang transport.

"Dia (penghulu) juga berjasa kok. Menikahkan orang, memberi khutbah nikah, kalau bisyaroh dianggap gratifikasi ya mau gimana lagi. Saya sangat menyayangkan," ujar Sugiri.

Ia juga sependapat, ketika ada wacana aturan yang jelas terhadap biaya nikah. Artinya, aturan tersebut harus mengakomodir segala kepentingan. Baik soal biaya atau yang lain. Sehingga ke depan, payung hukum tidak abu-abu seperti ini yang malah menuai polemik.

"Dijelaskan, kalau menikah di dalam dan di luar balai nikah berapa. Termasuk pengganti transport pak penghulu. Sehingga, sangat jelas dan tidak menimbulkan polemik seperti ini," katanya.

Lebih jauh Giri juga menyebut, munculnya, fenomena ini memang secara bersamaan. Sebelumnya, sejumlah dokter juga melakukan aksi mogok karena salah satu rekannya merasa dikriminalisasi. Belum tuntas persoalan itu, muncul lagi fenomena penghulu yang juga mogok tidak mau menikahkan pasangan di luar balai nikah.

"Intinya harus ada kepastian hukum dan tegaknya aturan," tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 661 KUA se-Jatim melakukan deklarasi mengancam untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah. Hal itu menyusul terseretnya, Kepala KUA Kota Kediri karena kasus dugaan gratifikasi dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8029 seconds (0.1#10.140)