Amplop untuk penghulu dinilai bukan gratifikasi

Rabu, 04 Desember 2013 - 11:25 WIB
Amplop untuk penghulu...
Amplop untuk penghulu dinilai bukan gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Kisruh pemberian amlop kepada penghulu ketika menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah (KUA) masih bergulir. Jika aparat penegak hukum menganggap pemberian itu gratifikasi, maka wakil rakyat menganggap itu sebagai bisyaroh (hadiah).

"Ini memang fenomena. Tentunya, saya menyangkan ada salah satu Kepala KUA yang diperiksa gara-gara menerima pemberian usai menikahkan pasangan di luar balai nikah. Kalau saya melihat itu bukan gratifikasi," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sugiri Sancoko, Rabu (4/12/2013).

Politikus Partai Demokrat ini menganggap, dalam menikahkan pasangan mempelai ini, penghulu juga memberikan khutbah nikah. Ibarat kata, seorang penghulu juga merangkap sebagai seorang penceramah atau dai. Jadi sangat wajar jika tuan rumah memberikan hadiah sebagai ganti uang transport.

"Dia (penghulu) juga berjasa kok. Menikahkan orang, memberi khutbah nikah, kalau bisyaroh dianggap gratifikasi ya mau gimana lagi. Saya sangat menyayangkan," ujar Sugiri.

Ia juga sependapat, ketika ada wacana aturan yang jelas terhadap biaya nikah. Artinya, aturan tersebut harus mengakomodir segala kepentingan. Baik soal biaya atau yang lain. Sehingga ke depan, payung hukum tidak abu-abu seperti ini yang malah menuai polemik.

"Dijelaskan, kalau menikah di dalam dan di luar balai nikah berapa. Termasuk pengganti transport pak penghulu. Sehingga, sangat jelas dan tidak menimbulkan polemik seperti ini," katanya.

Lebih jauh Giri juga menyebut, munculnya, fenomena ini memang secara bersamaan. Sebelumnya, sejumlah dokter juga melakukan aksi mogok karena salah satu rekannya merasa dikriminalisasi. Belum tuntas persoalan itu, muncul lagi fenomena penghulu yang juga mogok tidak mau menikahkan pasangan di luar balai nikah.

"Intinya harus ada kepastian hukum dan tegaknya aturan," tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 661 KUA se-Jatim melakukan deklarasi mengancam untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah. Hal itu menyusul terseretnya, Kepala KUA Kota Kediri karena kasus dugaan gratifikasi dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat.
(rsa)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 menit yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
26 menit yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
36 menit yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
37 menit yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
1 jam yang lalu
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
2 jam yang lalu
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved