Amplop untuk penghulu dinilai bukan gratifikasi

Rabu, 04 Desember 2013 - 11:25 WIB
Amplop untuk penghulu...
Amplop untuk penghulu dinilai bukan gratifikasi
A A A
Sindonews.com - Kisruh pemberian amlop kepada penghulu ketika menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah (KUA) masih bergulir. Jika aparat penegak hukum menganggap pemberian itu gratifikasi, maka wakil rakyat menganggap itu sebagai bisyaroh (hadiah).

"Ini memang fenomena. Tentunya, saya menyangkan ada salah satu Kepala KUA yang diperiksa gara-gara menerima pemberian usai menikahkan pasangan di luar balai nikah. Kalau saya melihat itu bukan gratifikasi," kata Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sugiri Sancoko, Rabu (4/12/2013).

Politikus Partai Demokrat ini menganggap, dalam menikahkan pasangan mempelai ini, penghulu juga memberikan khutbah nikah. Ibarat kata, seorang penghulu juga merangkap sebagai seorang penceramah atau dai. Jadi sangat wajar jika tuan rumah memberikan hadiah sebagai ganti uang transport.

"Dia (penghulu) juga berjasa kok. Menikahkan orang, memberi khutbah nikah, kalau bisyaroh dianggap gratifikasi ya mau gimana lagi. Saya sangat menyayangkan," ujar Sugiri.

Ia juga sependapat, ketika ada wacana aturan yang jelas terhadap biaya nikah. Artinya, aturan tersebut harus mengakomodir segala kepentingan. Baik soal biaya atau yang lain. Sehingga ke depan, payung hukum tidak abu-abu seperti ini yang malah menuai polemik.

"Dijelaskan, kalau menikah di dalam dan di luar balai nikah berapa. Termasuk pengganti transport pak penghulu. Sehingga, sangat jelas dan tidak menimbulkan polemik seperti ini," katanya.

Lebih jauh Giri juga menyebut, munculnya, fenomena ini memang secara bersamaan. Sebelumnya, sejumlah dokter juga melakukan aksi mogok karena salah satu rekannya merasa dikriminalisasi. Belum tuntas persoalan itu, muncul lagi fenomena penghulu yang juga mogok tidak mau menikahkan pasangan di luar balai nikah.

"Intinya harus ada kepastian hukum dan tegaknya aturan," tukasnya.

Sebelumnya, sebanyak 661 KUA se-Jatim melakukan deklarasi mengancam untuk tidak menikahkan pasangan mempelai di luar balai nikah. Hal itu menyusul terseretnya, Kepala KUA Kota Kediri karena kasus dugaan gratifikasi dan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri setempat.
(rsa)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
34 menit yang lalu
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
59 menit yang lalu
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
1 jam yang lalu
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
1 jam yang lalu
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
1 jam yang lalu
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
4 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved